Sosok JJ, Pengedar Narkoba Kelas Kakap yang Dibekuk Polres Indramayu, Jual Obat Keras Secara COD
Di antara 11 tersangka pengedar narkoba yang ditangkap aparat Polres Indramayu selama Februari 2023, salah satunya adalah pengedar kelas kakap
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Di antara 11 tersangka pengedar narkoba yang ditangkap oleh aparat Polres Indramayu selama bulan Februari 2023, rupanya salah satunya adalah pengedar kelas kakap.
Pelaku sudah diincar oleh polisi karena merupakan pengedar narkoba jenis obat keras tertentu (OTK) dengan jumlah besar.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, pelaku tersebut diketahui berinisial JJ (33) warga Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Pelaku ditangkap polisi di kamar kosnya di daerah Desa Santing, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu.
"Kami berhasil menangkap JJ dan menemukan barang bukti berupa berbagai macam OKT sebanyak 19.272 butir," ujar dia didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Modus 11 Pengedar Narkoba yang Dibekuk Polres Indramayu, Lokasi Ambil Barang Dikirim via Chat
Ketika beraksi, JJ diketahui biasa menjual narkoba dengan cara COD atau bertemu langsung.
Sasarannya pun diketahui dari berbagai kalangan, mulai dari anak muda hingga orang dewasa.
Kepada polisi, JJ beralasan mengedarkan barang haram tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Kapolres pun pada kesempatan itu, menasihati JJ untuk tidak lagi melakukan perbuatannya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, JJ disangkakan Pasal 196 dan atau 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dan atau Pasal 60 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Baca juga: Polisi Sebut Anak Lilis Karlina Sudah Konsumsi Narkoba di Usia 13 Tahun, Jadi Pengedar di Usia 14
"Yakni dengan ancaman hukuman pidana 10-15 tahun dan pidana denda Rp 1-10 miliar," ujar dia. (*)
Silakan baca berita Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews
pengedar narkoba
Polres Indramayu
AKBP M Fahri Siregar
obat keras
COD
Kecamatan Losarang
psikotropika
| Banyak Anak SMP Jadi Korban Tramadol dan Alkohol, Peredaran Obat Keras di Bandung Kian Mengancam |
|
|---|
| Peredaran Obat Keras di Bandung Diungkap Farhan, Masuk Jaringan Internasional, Korbannya Anak SMP |
|
|---|
| Isi Surat Ammar Zoni Diungkap Ustaz Derry Sulaiman, Bantah Jadi Pengedar Narkoba: Hanya Publik Figur |
|
|---|
| Tampang Pria yang Aniaya dan Sabet Kurir Paket di Bekasi Ogah Bayar COD, Menunduk Ditahan Polisi |
|
|---|
| Penganiaya Kurir COD Rp 30 Ribu di Bekasi Akhirnya Serahkan Diri setelah 2 Hari Buron |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/tersangka-JJ-pengedar-narkoba.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.