Sosok JJ, Pengedar Narkoba Kelas Kakap yang Dibekuk Polres Indramayu, Jual Obat Keras Secara COD

Di antara 11 tersangka pengedar narkoba yang ditangkap aparat Polres Indramayu selama Februari 2023, salah satunya adalah pengedar kelas kakap

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNCIREBON.COM/HANDHIKA RAHMAN
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar saat memintai keterangan terhadap tersangka JJ, pengedar narkoba saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (14/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Di antara 11 tersangka pengedar narkoba yang ditangkap oleh aparat Polres Indramayu selama bulan Februari 2023, rupanya salah satunya adalah pengedar kelas kakap.

Pelaku sudah diincar oleh polisi karena merupakan pengedar narkoba jenis obat keras tertentu (OTK) dengan jumlah besar.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, pelaku tersebut diketahui berinisial JJ (33) warga Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Pelaku ditangkap polisi di kamar kosnya di daerah Desa Santing, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu.

"Kami berhasil menangkap JJ dan menemukan barang bukti berupa berbagai macam OKT sebanyak 19.272 butir," ujar dia didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Modus 11 Pengedar Narkoba yang Dibekuk Polres Indramayu, Lokasi Ambil Barang Dikirim via Chat

Ketika beraksi, JJ diketahui biasa menjual narkoba dengan cara COD atau bertemu langsung.

Sasarannya pun diketahui dari berbagai kalangan, mulai dari anak muda hingga orang dewasa.

Kepada polisi, JJ beralasan mengedarkan barang haram tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Kapolres pun pada kesempatan itu, menasihati JJ untuk tidak lagi melakukan perbuatannya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, JJ disangkakan Pasal 196 dan atau 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Polres Indramayu menggelar konferensi pers soal pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan 11 pelaku di Mapolres Indramayu, Selasa (14/3/2023).
Polres Indramayu menggelar konferensi pers soal pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan 11 pelaku di Mapolres Indramayu, Selasa (14/3/2023). (TRIBUNCIREBON.COM/HANDHIKA RAHMAN)

Dan atau Pasal 60 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca juga: Polisi Sebut Anak Lilis Karlina Sudah Konsumsi Narkoba di Usia 13 Tahun, Jadi Pengedar di Usia 14

"Yakni dengan ancaman hukuman pidana 10-15 tahun dan pidana denda Rp 1-10 miliar," ujar dia. (*)

Silakan baca berita Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved