KPU RI Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Tak Terganggu Putusan PN Jakarta Pusat, Tetap Lanjut!

KPU memastikan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tak terganggu dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu. 

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim As'ary (kanan), saat ditemui di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) kampus Jatinangor, Sumedang, Selasa (14/3/2023).  

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim As'ary, memastikan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tak terganggu dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu. 

Putusan PN Jakarta Pusat itu berdasarkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Gugatan dilayangkan pada 8 Desember 2022. 

"Pada Jumat (10/3/2023) sudah kami sampaikan memori banding ke PN Jakarta Pusat. Kami pastikan penundaan Pemilu itu tidak benar," kata Hasyim seusai menyampaikan kuliah umum di IPDN Jatinangor, Sumedang, Selasa (14/3/2023). 

Hasyim juga mengaskan, Pemilu tetap jalan terus dengan tanggal pelaksanaan yang telah ditetapkan, yakni 14 Februari 2024. 

Menurutnya, KPU optimistis dengan berlangsungnya Pemilu.

Hasyim sedikit berseloroh bahwa KPU baru akan disebut KPU jika pemilunya benar-benar ada. 

Baca juga: Ketua DPD Golkar Jabar Tegaskan Upaya Tunda Pemilu Melawan Konstitusi: Tak Ada Alasan Tunda Pemilu!

"Kalau pemilihan umumnya tidak ada, KPU ya tinggal komisinya. Kan kurang enak," katanya. 

Sebelumnya, KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Partai itu kemudian menggugat.

Atas gugatan itu, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan tersebut ditetapkan dan KPU juga melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. 

Majelis hakim juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiel sebesar Rp 500 juta kepada Partai Prima. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved