Ayah Jahat nan Bejat di Pringsewu, Tega Rudapaksa 2 Anak Kandungnya Sendiri saat Istri Datang Bulan

Aksi bejatnya terungkap berkat firasat bibi korban. Sang bibi curiga melihat perangai dua keponakannya yang tak biasa.

SHUTTERSTOCK
ilustrasi rudapaksa - Ayah jahat di Pringsewu tega melakukan rudapaksa pada dua anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. 

TRIBUNJABAR.ID - Ayah jahat di Pringsewu tega melakukan rudapaksa pada dua anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Hal tersebut dilakukan sang ayah bejat saat istrinya datang bulan.

Aksi bejatnya terungkap berkat firasat bibi korban.

Sang bibi curiga melihat perangai dua keponakannya yang tak biasa.

Tindakan bejat seorang ayah tersebut, dikonfirmasi langsung oleh Kapolsek Pagelaran, Polres Pringsewu, Polda Lampung, Iptu Hasbulloh, pada Sabtu (11/3/2023).

Hasbulloh menerangkan, pelaku adalah DM (39), warga Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Baca Selanjutnya: Ayah tiri jahat di cianjur tega rudapaksa anak tirinya yang masih sma berawal dari video syur

Sedangkan korban adalah NS (14), anak pertama yang berstatus sebagai pelajar SMP dan KH (12) anak kedua yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Adapun terungkapnya rudapaksa oleh ayah kepada anak kandungnya tersebut, pertama kali diketahui oleh sang bibi.

Hasbulloh menjelaskan, bibi korban saat itu curiga dengan perilaku aneh dari kedua korban.

Menurut keterangan dari sang bibi, Hasbulloh menjelaskan, bibi korban yang khawatir dengan kedua kemenakannya lalu mendesaknya untuk bercerita.

“Sehingga setelah didesak, baru kedua korban tersebut mau menceritakan yang sebenarnya dan kejadian yang dialami mereka,” tutur Hasbulloh.

Setelah mengetahui apa yang terjadi, lantas bibi korban memberitahukan perbuatan yang menimpa kedua korban ke ibunya.

“Sehingga kemudian berlanjut pada pelaporan,” jelasnya.

Setelah mendapatkan laporan dari ibu kedua korban di Polsek Pagelaran, akhirnya pelaku DM berhasil diringkus.

“Tersangka berhasil kami amankan di rumahnya pada Jumat (10/3/2023), sekira pukul 11.30,” ucap dia.

Hasbulloh menuturkan, saat hendak diamankan, pelaku memberontak dan mengelak.

“Namun, pada akhirnya pelaku tidak dapat mengelak lagi dan akhirnya mengakui semua perbuatannya,” lanjut dia.

Adapun peristiwa kronologi yang menjadi awal terjadinya rudapaksa diketahui berkat pengakuan dari DM.

Korban DM mengaku kepada petugas bila aksi bejat kepada dua anak kandungnya tersebut dilakukan saat berada di rumah.

“Dan saat itu, pelaku dalam pengaruh minuman keras jenis tuak,” ucap Kapolsek.

“Mirisnya lagi, saat sang istri atau ibu korban saat kejadian sedang berada di rumah,” imbuhnya.

Hasbulloh menyebut, peristiwa itu terjadi pada Oktober 2019 dan November 2022 dengan TKP berada di rumah di wilayah Kecamatan Pagelaran Utara.

Dalam proses pemeriksaan, kata Kapolsek, tersangka mengakui perbuatan asusila tersebut dilakukan sebanyak dua kali pada bulan Oktober 2019 dan November 2022.

“Terhadap korban NS, tersangka melakukan satu kali dan terhadap korban KH sebanyak dua kali,” ungkapnya.

Kapolsek menjelaskan, pelaku tega melakukan itu terhadap kedua putrinya karena tidak bisa melampiaskan nafsu berahinya kepada sang istri.

“Dimana sang istri sedang dalam masa datang bulan (menstruasi),” jelasnya.

“Lantaran istri tidak bisa melayani, akhirnya tersangka melampiaskan kepada kedua anaknya,” terangnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Lantaran pelaku dari kasus ini adalah orangtua kandung, maka ancaman hukuman ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara," tandasnya.

Kini pelaku sudah ditangkap dan meringkuk di sel tahanan Polsek Pagelaran Polres Pringsewu.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ayah di Pringsewu Berbuat Nekat saat Istri Datang Bulan, Firasat Bibi Buruk Lihat Sikap 2 Keponakan,

Sumber: TribunJatim.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved