Ayah Tiri Jahat di Cianjur, Tega Rudapaksa Anak Tirinya yang masih SMA, Berawal dari Video Syur
Tidakan bejat tersebut berawal ketika korban terpergok tengah menonton video syur. Pelaku melakukan tindakan bejat pada korban di rumahnya.
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Seorang siswi SMA di Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur menjadi korban rudapaksa yang dilakukan ayah tiri.
Tidakan bejat tersebut berawal ketika korban terpergok tengah menonton video syur.
Pelaku melakukan tindakan bejat pada korban di rumahnya.
Kapolsek AKP Tio menjelaskan, mengatakan aksi bejat US terhadap anak tirinya itu terjadi sebanyak tiga kali yang dilakukan di rumahnya.
"Kasus pemerkosaan ini berawal ketika korban yang masih duduk di bangku SMA ini kepergok tengah menonton video syur oleh tersangka US yang merupakan ayah tirinya," katanya saat dihubungi melalui sambungan telpon, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Ini Tampang Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Wanita di Arjasari Bandung, Sempat Berusaha Kabur
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjur dia, setelah memergoki korban menonton video syur di ponselnya, tersangka langsung menegur korban.
"Kemudian tersangka sempat menanyakan, apakah korban ingin melakukan adegan syur yang ditontonnya. Tapi saat itu, korban tidak menghiraukannya," ucapnya.
Ia menjelaskan, selang beberapa hari usai mempergoki korban menonton video syur, pelaku mencoba mencoba melancarkan aksi bejatnya dengan masuk ke kamar korban saat istri tersangka tengah tertidur.
"Malam itu, tersangka memaksa masuk ke kamar korban. Saat korban tengah tertidur pulas di kamarnya. Setelah masuk di kamar korban, tersangka langsung melucuti seluruh pakaian korban dan memaksanya untuk melayani nafsu bejatnya," jelasnya.
Tio mengatakan, saat melakukan aksinya tersebut tersangka memaksa membuka baju korban dan langsung memperkosanya, dan perbuatan tak terpuji tersebut dilakukan beberapa kali.
"Dari hasil pemeriksaan ternyata bukan sekali, tapi sudah 3 kali tersangka memperkosa korban. Aksi itu dilakukan di rumahnya saat malam hari, setelah istrinya terlelap tidur," ucapnya.
Dirinya menjelaskan, tindak asusila tersebut terungkap setelah korban mencerikan perbuatan ayah tirinya itu kepada sang ibu.
Baca juga: Herry Wirawan Terpidana Rudapaksa Belasan Santriwati di Bandung akan Dipindahkan ke Lapas di Cirebon
"Korban bercerita ke ibunya, kemudian ibu korban melapor. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka," ucapnya.
Tio menambahkan, atas perbuatanya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah satu per tiga dari masa hukuman karena tersangka merupakan orang terdekat atau masih keluarga korban," katanya.
Usai Aksi Unjuk Rasa Diwarnai Bentrok, Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Meninjau dan Foto Bersama |
![]() |
---|
Massa Aksi di Cianjur Dipukul Mundur Hingga Jalan Dr Muwardi, Aparat Tetap Bersiaga |
![]() |
---|
Pukul Mundur Pengunjuk Rasa Pakai Gas Air Mata, Ratusan Aparat Siaga di Depan Gedung DPRD Cianjur |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Aksi Demo di Cianjur Mulai Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata |
![]() |
---|
600 Petugas Gabungan Diturunkan untuk Amankan Aksi Demo di Gedung DPRD Cianjur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.