Uang Rp 37 Miliar di Deposit Box Rafael Alun Tidak Termasuk dalam Mutasi Transaksi Rp 500 M

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan uang Rp37 miliar milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Editor: Ravianto
Kompas.TV
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustivandana. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan uang Rp37 miliar milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. 

Pemblokiran sejumlah rekening di atas sebagai buntut ditemukannya harta tak wajar Rafael Alun. Keuangan Rafael Alun ini diduga tak sesuai dengan profil yang bersangkutan. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rafael Alun memiliki harta kekayaan mencapai Rp56 miliar.

Rafael Alun juga sudah diperiksa KPK. Dia telah memberikan klarifikasi terkait sumber harta dan kekayaannya dalam laporan LHKPN yang berjumlah Rp 56 miliar.

Diduga, nilai kekayaan sebenarnya lebih tinggi dari itu. Tak hanya Rafael Alun, fenomena harta fantastis pejabat ini merembet jauh hingga pencopotan dirinya dari jabatannya hingga kemudian kini dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kasus ini juga yang membuat masyarakat semakin menyorot kendaraan mewah dan harta-harta lain pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kasus Rafael Alun sendiri bermula ketika putranya, Mario Dandy (20) terlibat kasus penganiayaan Crystalino David Ozora (17) pada 20 Februari 2023. Dari situ, Mario lalu viral.

Dia kerap membagikan unggahan di media sosial sedang menggunakan kendaraan mahal, yakni Jeep Rubicon dan Harley. Sedangkan kedua aset itu tak tercatat di LHKPN Rafael Alun.

Dari viralnya kasus itu, barulah Rafael diproses. Tak lama sejak peristiwa penganiayaan terjadi, Rafael diproses secara administrasi oleh Kemenkeu hingga berujung pemecatan.(Ilham Rian Pratama/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved