Uang Rp 37 Miliar di Deposit Box Rafael Alun Tidak Termasuk dalam Mutasi Transaksi Rp 500 M

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan uang Rp37 miliar milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Editor: Ravianto
Kompas.TV
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustivandana. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan uang Rp37 miliar milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan uang Rp37 miliar milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Uang puluhan miliar itu disimpan di dalam safe deposit box salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"[Temuan uang di deposit box Rafael Alun] Ya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Jumat (10/3/2023).

Dalam deposit box itu, Ivan membenarkan bahwa terdapat uang sekitar Rp 37 miliar milik Rafael Alun. Uang di dalam deposit box itu dalam pecahan mata uang asing yakni dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat. "[Rp 37 M] Ya. Tergantung kursnya bisa lebih dari itu," ucapnya.

Ivan menyebut uang berjumlah puluhan miliar itu berbeda dengan mutasi rekening Rafael senilai Rp500 miliar yang sebelumnya telah diblokir PPATK.

"Enggak [termasuk mutasi rekening Rp 500 miliar), terpisah," ucapnya. PPATK menduga uang Rp37 miliar itu berasal dari hasil suap.

Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, usai diklarifikasi KPK terkait harta Rp56 miliar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, usai diklarifikasi KPK terkait harta Rp56 miliar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (Ilham Rian Pratama/Tribunnews)

"Dugaan hasil suap," kata Ivan.

PPATK juga akan memblokir uang diduga milik Rafael yang tersimpan di safe deposit box tersebut. Kendati demikian, PPATK belum meneruskan temuannya ini kepada Aparat Penegak Hukum yang berwenang seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, maupun Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Masih dalam proses di PPATK," kata Ivan.

Baca juga: Satpam Komplek Sempat Datangi Mario Dandy Sebelum Dia Aniaya David, Ini Dialognya

Terkait temuan deposit box tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengetahuinya. "[Deposit box Rafael Alun] Saya enggak tahu itu," kata Marwata di sela menghadiri acara di Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (10/3). 

Dia mengaku, informasi mengenai deposit box tersebut belum sampai ke pimpinan KPK. "Saya enggak tahu, informasi itu tidak sampai ke pimpinan," ujarnya.

Sementara Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan enggan berkomentar mengenai informasi itu. Ia mengaku baru mendengar hal tersebut. "Tidak ada komentar.

Baru dengar saya juga," jelas Pahala kala ditemui pada acara yang sama.

PPATK sebelumnya mengendus telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait transaksi janggal Rafael Alun Trisambodo. PPATK pun telah memblokir lebih dari 40 rekening yang terdiri dari Rafael, keluarganya, dan pihak-pihak yang diduga terkait dengan aktivitas transaksi keuangannya.

Jumlah mutasi puluhan rekening yang diblokir itu mencapai Rp500 miliar, terhitung sejak 2019 hingga 2023.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved