PPPK Guru 2022

Peserta PPPK Guru Tak Lulus Masih Bisa Ikuti Masa Sanggah untuk Dapat Kesempatan, Berikut Caranya

Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi rekrutmen PPPK Guru 2022, jangan dulu putus asa, masih bisa ikuti masa sanggah, berikut tata caranya

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
gurupppk.kemdikbud.go.id
Peserta PPPK Guru Tak Lulus Masih Bisa Ikuti Masa Sanggah untuk Dapat Kesempatan, Berikut Tata Caranya 

TRIBUNJABAR.ID - Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi kompetensi rekrutmen PPPK Guru 2022, jangan dulu putus asa.

Para peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru yang gugur masih bisa mengajukan masa sanggah.

Masa sanggah merupakan waktu yang diberikan panitia kepada peserta tidak memenuhi syarat untuk mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Artinya peserta menyampaikan sanggahan atau keberatan atas hasil seleksi rekrutmen PPPK Guru 2022 yang telah diikuti.

Namun, perlu jadi catatan bahwa sanggahan atau keberatan yang dapat diterima panitia seleksi bukan kesalahan berasal dari peserta.

Baca juga: Ratusan Guru yang Lolos PPPK di Jawa Barat Dibatalkan, Anggota DPRD Jabar Temukan Ada Kejanggalan

Dikutip dari BKN, adapun masa sanggah ini mulai sejak 10 Maret 2023 dan masih berlangsung hingga 12 Maret 2023.

Adapun jawab sanggah oleh instansi dimulai pada 13 - 19 Maret 2023.

Kemudian pengumuman kelulusan pasca-sanggah dilakukan pada 9 - 10 April 2023.

Dengan masa sanggah tersebut artinya para peserta PPPK Guru 2022 yang gugur masih berkesempatan lulus.

Jika Anda dinyatakan lulus akan dilanjutkan dengan tahapan pemberkasan peserta lewat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NI PPPK.

Tahapan pemberkasan itu akan berlangsung selama 11 s.d 30 April dan usul penetapan NI PPPK Guru yang akan dimulai 24 April ditargetkan rampung pada 18 Mei 2023.

Lalu, bagaimana cara mengajukan masa sangga tersebut?

Berikut cara mengajukkan masa sanggah PPPK Guru 2022.

Cara mengajukan sanggah dilakukan secara online.

1. Masuk ke website Sscasn.bkn.go.id

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved