Komplotan Pegawai Perusahaan Fesyen di Cirebon Gelapkan Produk Ekspor ke Korea, Kerugian Rp 2 Miliar
Komplotan karyawan perusahaan fesyen di Kabupaten Cirebon nekat menggelapkan produk yang akan diekspor ke Korea.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Komplotan karyawan perusahaan fesyen di Kabupaten Cirebon nekat menggelapkan produk yang akan diekspor ke Korea.
Bahkan, kerugian yang dialami perusahaan eksportir fesyen yang berada di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, tersebut, diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, jajarannya telah mengakankan komplotan yang terbukti menggelapkan perusahan itu dan berjumlah tujuh orang.
Menurut dia, ketujuh orang berinisial DH (35), DN (37), DA (40), DY (39), TJ (30), MA (36), dan OS (19) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan barang ekspor itu.
"Para tersangka menggelapkan produk fesyen yang akan diekspor ke Korea pada Jumat (20/1/2023), tetapi baru diketahui pada Senin (13/2/2023)," ujar Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (10/3/2023).
Ia mengatakan, aksi ketujuh tersangka diketahui setelah pembeli produk fesyen asal Korea menyampaikan komplain bahwa jumlah barang yang dikirimkan kurang dari yang dipesan.
Ternyata, produk fesyen berupa celana dan yang lainnya itu digelapkan oleh oknum karyawan perusahaan tersebut serta dijual untuk keuntungan pribadi.
Pihaknya pun bertindak cepat setelah menerima laporan dari perusahaan itu mengenai penggelapan produk fesyen dan berhasil mengamankan para tersangka.
"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tujuh tersangka, dan turut mengamankan sejumlah barang bukti," kata Arif Budiman.
Arif menyampaikan, barang bukti itu, di antaranya, dokumen ekspor barang, sepeda motor, mobil minibus, truk, uang tunai, sepatu, pakaian, ponsel, dan lainnya.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui bahwa sejumlah produk fesyen dari perusahaan eksportir tersebut telah beredar di pasaran.
Padahal, seharusnya produk fesyen berupa celana dan lainnya itu dibuat secara khusus oleh perusahaan tersebut untuk dijual ke Korea.
"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP jo Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP serta diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ujar Arif Budiman. (*)
Silakan baca berita Tribunjabar.id lainnya, klik GoogleNews
Rp 1,7 Triliun Investasi Tertahan Masuk ke Cirebon, Dokumen Lingkungan Jadi Batu Sandungan |
![]() |
---|
Pemkab Cirebon Siapkan Perbaikan Fasilitas Publik Pascakerusuhan, Refocusing Anggaran Jadi Opsi |
![]() |
---|
Anggota DPRD Cirebon Pilih Tak Libur meski Gedung DPRD Hancur, Rapat Digelar Seadanya |
![]() |
---|
Inventarisasi Kerusakan Gedung DPRD Cirebon Butuh 10 Hari, Kerugian Awal Tercatat Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Polresta Cirebon Masih Buru Aktor di Balik Pembakaran Gedung DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.