DPRD dan Bupati Ciamis Tandatangani Persetujuan Substansi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bupati Ciamis menandatangani persetujuan substansi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bupati Ciamis menandatangani persetujuan substansi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023-2043.
Persetujuan bersama tersebut dilaksanakan pada agenda rapat Paripurna DPRD Ciamis bertempat di Aula Tumenggung Wiradikusumah, Jumat (10/3/2023) sore.

Seperti biasa, Ketua DPRD Kabupaten Ciamis Nanang Permana M.H bertindak sebagai pimpinan rapat kali ini.
Setelah rapat dibuka, ada beberapa hal yang disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Perda, Oih Burhanudin terkait hasil pembahasan persetujuan substansi Raperda tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ciamis tahun 2023-2043.

Diketahui sebelumnya, bahwa Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ciamis ini telah dibahas dan disepakati bersama Bupati Ciamis dengan DPRD tepatnya pada 28 Desember 2018 lalu.

Sejak Raperda RTRW ini disepakati dan telah melalui tahapan proses juga prosedur yang dilaksanakan dengan merujuk pada ketentuan peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2016 tentang evaluasi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah daerah ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya :
1. Berita acara atau naskah persetujuan DPRD
2. Raperda Kabupaten atau kota tentang RTR daerah beserta penjelasannya
3. Arsip data komputer dalam format teks
4. Buku rencana
5. Album peta
6. Berita acara konsultasi publik
7. Berita acara kesepakatan dengan pemerintah daerah kabupaten atau kota yang berbatasan.
8. Surat persetujuan seubstansi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penataan ruang, dengan dilengkapi matriks perbaikan untuk RTRW kawasan strategis kabupaten atau kota.
Ciamis
DPRD
bupati
Raperda
Nanang Permana M.H
Ketua DPRD Kabupaten Ciamis
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ciamis
Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Bandung Barat Naik: Rp 68,8 Juta - Rp 83,5 Juta Sebulan |
![]() |
---|
Fakta-fakta Anggota DPRD di Gorontalo Viral Ucap 'Kita Rampok Uang Negara’, Harta Kekayaan Disorot |
![]() |
---|
Viral Anggota DPRD Sesumbar Mau Rampok Uang Negar Depan Selingkuhan, Minta Maaf Didamping Istri |
![]() |
---|
Kasus Ratusan Pelajar Keracunan MBG, Bupati Garut Akui Pengawasan Belum Ideal |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasikan Raperda Kota Banjar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.