DPRD dan Bupati Ciamis Tandatangani Persetujuan Substansi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bupati Ciamis menandatangani persetujuan substansi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2
Ada beberapa hal yang dibahas diantaranya terkait luas wilayah, sistem perkotaan, rencana jaringan jalan seperti trase jalan tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap yang melintasi beberapa Kecamatan di Ciamis, terkait kawasan ekosistem karst, terkait usulan dan rekomendasi fungsi konservasi berupa usulan penetapan status hutan produksi di sekitar Gunung Sawal, Gunung Geger Bentang, dan Gunung Madati menjadi kawasan konservasi.

Setelah melalui proses panjang, persiapan dan pembahasan oleh Badan Pembentukan Perda maka dapat disimpulkan bahwa hari ini telah disetujui bersama tentang substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ciamis.
"Raperda RTRW Kabupaten Ciamis sangat penting sebagai dasar dalam penyusunan rencana program pembangunan daerah Kabupaten Ciamis dalam kurun waktu 20 tahun ke depan, agar pembangunan lebih terarah, terpadu, dan terlaksana secara adil dan merata," kata Oih.
Lebih lanjut Oih mengatakan, di samping itu juga bisa menjamin pemanfaatan ruang untuk semua kepentingan secara terpadu, serasi, selaras, dan berdaya guna namun tetap terkendali sehingga dapat berjalan seimbang dan berkelanjutan demi meningkatnya kesejahteraan dan kemakmuran bersama.
"Dengan disepakatinya persetujuan substansi atas Raperda RTRW diharapkan pembangunan di daerah, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat dapat terkendali dengan baik, sehingga tercipta keserasian antara kawasan lindung, kawasan budidaya, dan kawasan konservasi menjadi keterpaduan program-program pembangunan di daerah," tambahnya.
Hasil rapat sinkronisasi tanggal 10 Maret 2023 dengan seluruh fraksi DPRD Kabupaten Ciamis memberikan pandangan atau pendapatnya dan menyatakan setuju terhadap hasil pembahasan persetujuan substansi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ciamis tahun 2023-2043.
"Terakhir perlu kami sampaikan bahwa memelihara alam merupakan tanggung jawab, karena tugas kita adalah beribadah kepada Allah dengan jabatan Khalifah Fil Ard, kita bertanggungjawab atas keselamatan manusia dan keseimbangan ekosistem alam," imbuhnya.
Di akhir laporannya, ia mengungkapkan tentang perjuangan dan berbagai upaya telah dilakukan, tinggal bagaimana caranya membangun dengan tidak merusak ekosistem alam dan tidak mengganggu makhluk lain. (*)
Ciamis
DPRD
bupati
Raperda
Nanang Permana M.H
Ketua DPRD Kabupaten Ciamis
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ciamis
Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Bandung Barat Naik: Rp 68,8 Juta - Rp 83,5 Juta Sebulan |
![]() |
---|
Fakta-fakta Anggota DPRD di Gorontalo Viral Ucap 'Kita Rampok Uang Negara’, Harta Kekayaan Disorot |
![]() |
---|
Viral Anggota DPRD Sesumbar Mau Rampok Uang Negar Depan Selingkuhan, Minta Maaf Didamping Istri |
![]() |
---|
Kasus Ratusan Pelajar Keracunan MBG, Bupati Garut Akui Pengawasan Belum Ideal |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasikan Raperda Kota Banjar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.