Mario Dandy Dkk Batal Jalani Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora Hari Ini, Begini Penyebabnya
Polda Metro Jaya terpaksa menunda gelar rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AGH
"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Sementara itu, kata Hengki, alasan subjektif penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.
Baca juga: Detik-detik AG Pacar Mario Dandy Digiring Polwan, Hari Ini Bakal Rekonstruksi Peragakan 23 Adegan
Namun, khusus AGH, lanjut Hengki, pihaknya memiliki pertimbangan khusus lain terkait penahanannya.
AGH sendiri mulai ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
"Namun di sini juga ada pertimbangan-pertimbangan lain dimana penyidik beserta mitra kami melakukan penahanan di LPKS, jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orang tuanya kan sakit dan sebagainya," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menahan AGH (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak mulai hari ini Rabu (8/3/2023).
Hengki menyebut penanganan dilakukan setelah AGH diperiksa selama enam jam dan status berubah jadi pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Hengki mengatakan penahanan terhadap AGH tetap mengacu kepada Undang-Undang peradilan anak yang berlaku.
AGH ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan.
"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," ucapnya.
Hengki mengatakan jika waktu penahanan itu belum cukup untuk penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus, maka masa penahanan akan ditambah.
"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," ungkapnya.
(Warta Kota/Joanita Ary)
Artikel ini diolah dari Warta Kota dengan judul Polda Metro Jaya Terpaksa Mengundur Jadwal Rekonstruksi Kasus Mario Dandy Menjadi Jumat Besok
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Mario-Dandy-Satriyo-Dkk-akan-jalani-rekonstruksi-kasus-penganiayaan-terhadap-David.jpg)