Mario Dandy Dkk Batal Jalani Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora Hari Ini, Begini Penyebabnya
Polda Metro Jaya terpaksa menunda gelar rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AGH
TRIBUNJABAR.ID - Beberapa waktu Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AGH dijadwalkan akan jalani rekonstruksi atas kasus penganiayaan David Ozora hari ini, Kamis (9/3/2023).
Namun, polisi mengumumkan gelar rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora tersebut diundur dan akan dilakukan pada Jumat, 10 Maret 2023.
Polda Metro Jaya terpaksa menunda gelar rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) oleh anak mantan pejabat Pajak, Mario Dandy Satriyo (20).
Penundaan dilakukan karena adanya saksi yang berhalangan hadir.
Baca juga: Kesaksian Penolong Tegaskan AGH Tak Tolong David saat Dianiaya Mario, Cuma Diam dan Tak Sedih
"Mengingat ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis, maka untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dkk, sementara kami pending," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).
"Selanjutnya untuk pelaksanaan akan kami sampaikan pada kesempatan pertama setelah semuanya terkonfirmasi," tuturnya.
Sementara itu, secara terpisah Kabid Humas Polda Metro Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan seluruh pihak diperlukan hadir dalam rekonstruksi.
Trunoyudo menyebut rekonstruksi akan kembali dijadwalkan pada Jumat (10/3).
"Diundur mengingat kelengkapan semua pihak berhadir. (diundur) Pagi Jumat" ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.
Dalam rekonstuksi nantinya akan ada 23 adegan reka ulang yang diperagakan untuk mengetahui secara pasti peristiwa penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora.
Polisi Beber Pertimbangan Penahanan AGH
Pacar Mario Dandy Satriyo, AGH resmi ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Hal itu terjadi setelah AGH menjalani pemeriksaan perdana pada Rabu, 8 Maret 2023 terkait penganiayaan terhadap David Ozora.
Apa pertimbangan polisi melakukan penahanan terhadap AGH yang diketahui masih di bawah umur? Berapa lama AGH bakal ditahan?
Polisi mengungkap alasan menahan AGH (15), pacar anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) terkait kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17).
"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Sementara itu, kata Hengki, alasan subjektif penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.
Baca juga: Detik-detik AG Pacar Mario Dandy Digiring Polwan, Hari Ini Bakal Rekonstruksi Peragakan 23 Adegan
Namun, khusus AGH, lanjut Hengki, pihaknya memiliki pertimbangan khusus lain terkait penahanannya.
AGH sendiri mulai ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
"Namun di sini juga ada pertimbangan-pertimbangan lain dimana penyidik beserta mitra kami melakukan penahanan di LPKS, jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orang tuanya kan sakit dan sebagainya," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menahan AGH (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak mulai hari ini Rabu (8/3/2023).
Hengki menyebut penanganan dilakukan setelah AGH diperiksa selama enam jam dan status berubah jadi pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Hengki mengatakan penahanan terhadap AGH tetap mengacu kepada Undang-Undang peradilan anak yang berlaku.
AGH ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan.
"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," ucapnya.
Hengki mengatakan jika waktu penahanan itu belum cukup untuk penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus, maka masa penahanan akan ditambah.
"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," ungkapnya.
(Warta Kota/Joanita Ary)
Artikel ini diolah dari Warta Kota dengan judul Polda Metro Jaya Terpaksa Mengundur Jadwal Rekonstruksi Kasus Mario Dandy Menjadi Jumat Besok
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Mario-Dandy-Satriyo-Dkk-akan-jalani-rekonstruksi-kasus-penganiayaan-terhadap-David.jpg)