Mahfud MD Ungkap Ada Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun, Ini Kata Kementerian Keuangan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ternyata belum menerima informasi terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kemenkeu.

|
Editor: Giri
Net
Ilustrasi - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ternyata belum menerima informasi terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kemenkeu. 

TRIBUNJABAR.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ternyata belum menerima informasi terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kemenkeu.

Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh, mengatakan, dia sempat mendengar pemberitaan terkait hal tersebut di media massa.

"Terkait transaksi Rp 300 triliun, sampai saat ini kami khususnya Inspektorat Jenderal Kemenkeu belum menerima informasi seperti apa. Itu nanti akan kami cek," kata Awan dalam konferensi pers Tindak Lanjut Penanganan Pegawai di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (8/3/2023).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan ada temuan transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu senilai Rp 300 triliun.

"Saya sudah dapat laporan terbaru tadi pagi, malah ada pergerakan mencurigakan senilai Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai," kata Mahfud MD di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

Temuan tersebut, kata Mahfud, di luar transaksi Rp 500 miliar dari rekening mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya yang telah dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga: Borok Kementerian Keuangan Terus Dikuak, Mahfud MD Ungkap Modus Pencucian Uang, Kecil Tapi Sering

Mahfud yang juga Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang telah melaporkan temuan itu langsung kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut dia, telah memeriksa satu per satu pegawai Kemenkeu yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang.

"Kemarin ada 69 orang dengan nilai hanya enggak sampai triliunan, (sekitar) ratusan miliar. Hari ini sudah ditemukan lagi kira-kira Rp 300 triliun. Itu harus dilacak, dan saya sudah sampaikan ke Bu Sri Mulyani (Menkeu), PPATK juga sudah menyampaikan," ujar dia.

Sebelumnya, Inspektorat Kemenkeu juga menemukan adanya sebagian aset Rafael Alun Trisambodo yang kepemilikannya menggunakan nama orang lain.

Temuan itu berdasarkan hasil audit investigasi terhadap harta kekayaan Rafael Alun.

Pemeriksaan dilakukan oleh salah satu tim yang dibentuk oleh Itjen Kemenkeu, yakni tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan.

"Hasilnya, terdapat sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi. Jadi pihak terafiliasi itu bisa orangtua, kakak, adik, dan teman, seperti itu," ujar Awan.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan ditemukan pula bahwa eks Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II tersebut, tidak sepenuhnya melaporkan hasil usaha sewa ke dalam harta kekayaannya.

"Juga tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan," ungkap dia.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved