Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Polisi, Korban Membuat Laporan ke Polrestabes Bandung
Dugaan penganiayaan yang dilakukan Briptu MF anggota Polres Sukabumi Kota, terhadap Synthia Harnum Mahesa memasuki babak baru.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dugaan penganiayaan yang dilakukan Briptu MF anggota Polres Sukabumi Kota, terhadap Synthia Harnum Mahesa memasuki babak baru.
Bersama kuasa hukumnya, Synthia Harnum Mahesa melayangkan laporan ke Satreskrim Polrestabes Bandung, terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan MF, mantan kekasihnya sendiri.
"Kami mengantarkan klien kami, korban Synthia untuk melaporkan laporan polisi dengan dugaan tindak pidana, pasal 351 KUHP yang kita sangkakan terhadap saudara Briptu MF dengan pacarnya berinisial V," ujar Candra Mahardika Efendi, kuasa hukum Synthia Harnum Mahesa di Mapolrestabes Bandung, Kamis (9/3/2023).
Menurutnya, dugaan penganiayaan yang dilakukan MF terhadap kliennya itu terjadi disebuah Hotel di kawasan Jalan Setiabudi, Kota Bandung, pada Minggu 5 Maret 2023.
Saat itu, kata dia, kliennya bersama MF sedang menginap di hotel seusai nongkrong di cafe di kawasan Gudang Selatan, Kota Bandung, Sabtu 4 Maret 2023.
Baca juga: Gadis Bandung Dianiaya Oknum Polisi, Kapolres Sukabumi Kota Akui Itu Anak Buahnya
Pada siang harinya, kata dia, MF dihubungi oleh pacarnya berinisial V.
Saat itu, V dan kliennya terlibat cekcok karena tidak terima pacarnya berada bersama Synthia.
"Saudari V ini tidak terima, terus bilang, mending kamu bunuh diri saja, udah gitu dikuatkan oleh keterangan MF dengan nada marah kepada klien kami, (mengatakan) jadi ya udah, kamu mau aku bunuh, atau mau bunuh diri," katanya.
Korban, kata dia, saat itu ketakutan kemudian pergi ke kamar mandi untuk bersih-bersih dan bersiap check out dari hotel tersebut.
"Pada saat dia (Synthia) mau kumur-kumur dengan memegang gelas kaca, MF datang dan mencoba memukul, dia lagi pegang gelas nih, terhempas ke kepalanya, sehingga gelas itu pecah, klien kami kesakitan dibagian kepalanya dan tangannya sobek, sekarang sudah dijahit dengan tujuh jahitan," ucapnya.
Akibat kejadian itu, kliennya kemudian menghubungi orang tua MF melalui telepon dan menjelaskan perlakuan MF terhadapnya.
"MF ini tidak terima, cekcok makin panas dan mulailah klien kami ini ditampar oleh MF, terus dicekik, klien kami melakukan perlawanan dan menampar balik masuk ke WC lagi untuk menghubungi teman-temannya," katanya.
Baca juga: Pria Medan Ini Kaget Mobilnya yang Hilang Bisa Dipakai Oknum Anggota Polisi, Polisi Jelaskan Begini
Kronologis yang disampaikan Candra ini jelas berbeda dengan narasi yang beredar di media sosial, terkait peristiwa yang terjadi antara Synthia dengan mantan pacarnya tersebut.
"Tidak benar sama sekali, itu jelas hoax (Kronologis yang beredar di media sosial)," ucapnya. (*)
Silakan baca berita Tribunjabar.id lainnya, klik GoogleNews
oknum anggota polisi
dugaan penganiayaan
Polres Sukabumi Kota
Polrestabes Bandung
Synthia Harnum Mahesa
Jalan Setiabudi
Jalan Gudang Utara
Kota Bandung
Ada Sejak 1920, Ini Kisah Heroik Dibalik Bangunan Tua Gedung Pos Indonesia Cilaki |
![]() |
---|
Ribuan Ketua RT dan RW di Bandung Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Dianggarkan Rp 937 Juta |
![]() |
---|
Sosialisasi dan Simulasi Tanggap Bencana Gempa Bumi di SMPN 1 Kota Bandung |
![]() |
---|
Ditemukan 66 Tahun Lalu, Misteri Aksara Sunda pada Batu Prasasti di Bandung Belum Bisa Dipecahkan |
![]() |
---|
Berjalan Sejak 2023, Pemkot Bandung Beri Jaminan Ketenagakerjaan Ketua RT dan RW |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.