Kak Seto Setuju Penahanan AGH di Kasus Penganiayaan pada David Ozora tapi Tegaskan Beda Penanganan

Kak Seto menegaskan langkah penanganan hukum anak-anak berbeda dengan orang dewasa

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ravianto
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Detik-detik AG pacar Mario Dandy saat digiring polwan jadi sorotan, rekonstruksi hari ini peragakan 23 adegan  

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Polisi akhirnya menahan AGH (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), dalam kasus penganiayaan pada Cristalino David Ozora.

AGH langsung ditahan setelah 6 jam menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya kemarin, Rabu (9/3/2023).

AGH pertama kali muncul ke publik setelah kasus penganiayaan David bergulir.

Saat itu AGH keluar dari unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) sekitar pukul 21.25 WIB.

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, mengatakan, penetapan status AG dalam kasus David tersebut sudah pas.

"Iya, karena siapa pun yang berbuat salah harus dihukum," kata Seto Mulyadi saat ditemui usai Pelantikan LPAI Kota Cirebon di Pendopo 76 Makodim 0614/Kota Cirebon, Jalan Pemuda, Kota Cirebon, Kamis (9/3/2023).

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (Ketum LPAI), Seto Mulyadi atau Kak Seto mendatangi Polres Majalengka, Rabu (8/3/2023).
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (Ketum LPAI), Seto Mulyadi atau Kak Seto mendatangi Polres Majalengka, Rabu (8/3/2023). (Tribun Cirebon/ Eki Yulianto)

Namun, Kak Seto menegaskan langkah penanganan hukum anak-anak berbeda dengan orang dewasa, karena telah diatur dalam undang-undang.

Ia mengatakan, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga proses penegakan hukumnya tidak sama seperti orang dewasa.

Selain itu, menurut dia, aturan tersebut juga mengatur cara-cara menghukum anak berkonflik dengan hukum yang lebih tepat dan bersifat edukatif.

Baca juga: AGH Akhirnya Ikut Ditahan, Ayah David Ozora: Selamat Bergabung Bersama yang Lain

Artinya, langkah penanganan hukum tersebut bukan berdasarkan balas dendam, tetapi lebih bersifat edukasi untuk menyadarkan perbuatannya salah.

"Harus edukatif dan ditegaskan bahwa perbuatan yang dilakukannya itu salah, sehingga tidak boleh diulangi lagi," ujar Seto Mulyadi.

Dikutip dari Tribunnews.com, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi, mengatakan, AG ditetapkan sebagai salah satu pelaku dalam kasus itu.

AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP

Namun, Hengki memastikan penyidik akan memberikan perlakuan khusus terhadap AG sesuai aturan penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam undang-undang yang berlaku.)Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved