Lakukan Pelanggaran Berat, Rafael Alun Dipecat dari ASN, Ini Hasil Audit Investigasi Kemenkeu

Setelah pengunduran dirinya ditolak, Rafael Alun Trisambodo kini akhirnya dipecat dari ASN.

Editor: Ravianto
Ilham Rian Pratama/Tribunnews
Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, usai diklarifikasi KPK terkait harta Rp56 miliar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Setelah pengunduran dirinya ditolak, Rafael Alun Trisambodo kini akhirnya dipecat dari ASN. Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) melalui Sekretariat Jenderal Kemenkeu menyatakan, mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo tidak mendapatkan fasilitas pensiun pasca dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Keputusan itu didapati oleh Rafael Alun Trisambodo karena dalam hasil audit investigasi Kemenkeu, menyatakan kasus yang bersangkutan masuk dalam pelanggaran disiplin berat.

"Yang pertama adalah apakah dia dapat pensiun? Jadi kalau ini kesimpulanya dari hasil ivestigasi ada pelanggaran berat makan konsekuensinya pecat dan tidak dapat pensiun," kata Sekretaris Jenderal Kemenkeu RI Heru Pambudi saat jumpa pers di Gedung Djuanda I, Kemenkeu RI, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Heru menyebut, dalam rekomendasi yang dilayangkan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu, dinyatakan kalau Rafael Alun Trisambodo telah melanggar disiplin berat sebagai ASN.

Di mana, dalam mengusut kasus ini, Kemenkeu RI telah membentuk tiga tim yakni Tim Eksaminasi, Tim Penelusuran Harta dan Tim Pendalaman Fraud.

"Ini kan hasilnya adalah rekomendasi dari irjen adalah pelanggaran dan ini kategori pelanggaran disiplin berat. Jadi pecat dan tidak dapat pensiun," tukas Heru.

Baca juga: Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Ditjen Pajak & Ditjen Bea Cukai, Diserahkan Kemenkeu Sejak 2009

Hasil Tiga Tim Bentukan Kemenkeu

Kementerian Keuangan RI melalui Inspektorat Jenderal telah menyatakan memecat Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu RI atas kasus dugaan kepemilikan harta tidak wajar.

Dalam mengusut kasus tersebut, Inspektur Jenderal Kemenkeu RI Awan Nurmawan Nuh mengatakan pihaknya membentuk tiga tim yakni Tim Eksaminasi, Tim Penelusuran Harta dan Tim Pendalaman Fraud.

Ayah Mario Dandy Satrio (20) yang merupakan pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya. /Foto: Tangkapan layar video
Ayah Mario Dandy Satrio (20) yang merupakan pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya. /Foto: Tangkapan layar video (Tangkapan layar video)

Awan Nurmawan menyatakan, pihaknya telah menarik hasil atas kerja dari ketiga tim tersebut.

"Adapun hasil tim eksaminasi laporan harta kekayaan, hasilnya adalah Irjen telah meneliti seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokan dengan bukti kepemilikannya, kemudian dari hasil eksaminasi kita, bahwa terdapat beberapa harta yang belum didukung oleh bukti otentik kepemilikan," kata Awan saat jumpa pers di Gedung Djuanda I Kemenkeu RI, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Selain melalui tim pertama itu, pihaknya melakukan penelitian yang mendalam atas harta Rafael Alun Trisambodo yang viral di medsos baik video foto. 

Selanjutnya, dalam kerja tim penelusuran harta, pihaknya mendapati hasil bahwa terdapat usaha sewa yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo yang belum dilaporkan harta kekayaannya.

"Terdapat hasil usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan oleh harta kekayaan, kedua, tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan, ketiga, sebagian aset dinamakan pihak terafiliasi, pihak itu bisa orang tua, kakak adik, teman," beber Awan.

Terakhir, tim Investigasi Dugaan Fraud yang mendapati hasil bahwa terbukti Rafael Alun Trisambodo tidak menunjukkan sikap yang teladan dan sikap yang berinteraksi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved