Tempat Wisata di Ciamis

Objek Wisata Kampung Adat Kuta di Ciamis, Ada Hutan Keramat, Lahan Patilasan, dan Permukiman Warga

Kampung Adat Kuta ini dihuni oleh masyarakat yang dilandasi oleh kearifan lokal dengan memegang budaya pamali (tabu).

Editor: Hermawan Aksan
dispar.ciamiskab.go.id
Salah satu sudut objek wisata Kampung Adat Kuta di Desa Karangpaningal, Kecamatan Tambaksari, yang berjarak sekitar 45 km dari pusat kota Ciamis. 

Kampung Kuta merupakan dusun adat yang masih bertahan di Ciamis. Kampung Adat ini dihuni oleh masyarakat yang dilandasi oleh kearifan lokal dengan memegang budaya pamali (tabu).

Kampung Kuta ini menawarkan suasana pedesaan yang masih asri dengan alam dan lingkungan yang masih terjaga.

Selain itu adat dan istiadatnya pun masih sangat kental, di kampung ini masih menggunakan beberapa adat tradisional yang masih melekat tanpa melupakan kemajuan teknologi dan modernisasi.

Kampung Adat Kuta memiliki luas sekitar 97 hektare dengan lebih dari 50 persen dari luas tanah tersebut adalah kawasan yang menghijau.

Ada beberapa bagian dari kampung, yaitu hutan keramat, lahan patilasan, permukiman warga, lahan pesawahan maupun lahan perkebunan dengan berbagai macam tumbuhan.

Pemandangan di Kampung Kuta masih sangat asri dan alami dengan mengedepankan konsep alam yang harmonis.

Saat memasuki lokasi kampung, pengunjung tidak akan melihat tumpukan sampah karena kampung ini masih melestarikan lingkungan dan menjaganya secara turun temurun.

Mata pencaharian utama penduduk kampung merupakan petani dengan menanam berbagai macam tanaman di kebun sendiri.

Salah satu mata pencahariannya seperti mencari nira aren yang pohonnya tumbuh lebih dari seribu batang aren, bahkan untuk penanaman pohon aren akan diawali oleh upacara adat terlebih dahulu.

Menurut masyarakat setempat, tanaman aren ini memiliki banyak fungsi yaitu untuk bahan dasar masakan, minuman, obat-obatan maupun upacara adat, setiap rumah di Kampung Kuta memiliki pohon aren sendiri sebagai tanaman.

Kampung Adat Kuta memiliki ciri khas yang unik yaitu bangunan-bangunan rumahnya masih berbentuk rumah panggung yang berdinding kayu dan ditutupi atap yang terbuat dari ijuk.

Masyarakat di kampung percaya, bangunan rumah ini merupakan amanah dari turun temurun yang diberikan.

Menurut masyarakat, jika anggota kampung membangun rumah tembok maka akan terjadi malapetaka, hal ini pun dibuktikan dengan fakta, seperti beberapa tahun yang lalu sempat ada yang membangun rumah tembok tetapi sang pemilik rumah meninggal tiba-tiba.

Sejak kejadian itu masyarakat sangat melarang pembangunan rumah tembok atau permanen.

Selain itu ada pantangan-pantangan yang harus dilakukan seperti tidak diperbolehkan mengunjungi kampung pada hari Senin dan Jumat, bentuk rumah penduduk harus membentuk persegi, tidak boleh berpakaian serba hitam, saat penduduk meninggal maka harus dimakamkan di luar area kampung.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved