Kemenkumham Jabar Ikut Kegiatan Pembahasan Postur dan Penyusunan Konsep Pagu Indikatif Ditjen AHU

Kemenkumham Jabar Ikut Kegiatan Pembahasan Postur dan Penyusunan Konsep Pagu Indikatif Ditjen AHU

|
AHU Jabar
Kemenkumham Jabar Ikut Kegiatan Pembahasan Postur dan Penyusunan Konsep Pagu Indikatif Ditjen AHU 

JAKARTA – Kanwil Kemenkumham Jabar dalam hal ini Sub Bidang Pelayanan AHU dengan perwakilan Kabid Yankum, Ahmad Kapi, Kasubbid Pelayanan AHU, Agung Adi Putro, dan JFU Subbid AHU, hari ini, Rabu, 01 Maret 2023, mengikuti Kegiatan Pembahasan Postur dan Penyusunan Konsep Pagu Indikatif Ditjen AHU T.A. 2024 bertempat di Grand Mercure Hotel Harmoni Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.

Kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Administrator dan Pelaksana pada Ditjen AHU, Kabid Yankum, Kasubid Pelayanan AHU, dan pelaksana operator pengampu RKA-KL seluruh Indonesia. Kegiatan dibuka langsung oleh Sekretaris Ditjen AHU, M. Aliamsyah.

Dalam pokok arahannya Sesditjen AHU memfokuskan pada 3 hal, yaitu Disbursement Plan (DP) dijalankan sesuai Kalender Kerja (KK), lakukan pembahasan Rencana Kebutuhan baik anggaran, pengadaan, BMN Tahun 2024 Supaya Nilai IKPA harus juga sesuai Rencana yang telah di buat dalam RKAKL, dan tidak melakukan banyak revisi karena mempengaruhi nilai IKPA.

Seluruh peserta pada kegiatan ini diharapkan untuk berdiskusi membahas postur/pagu indikatif anggaran tahun 2024 sehingga dari tahun ini dapat dipersiapkan dengan matang, Terakhir agar pada Tahun 2024 diperbanyak sebaran media publikasi/sosialisasi layanan program Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di daerah terpencil supaya meningkatkan PNBP.

Dilanjutkan dengan pembahasan dari Koordinator Direktorat Perdata dengan Pokok pembahasan penjelasan mengapa harus dilakukan pembekuan data Badan Hukum Korporasi. Hal tersebut dilakukan guna menunjang Indonesia masuk dalam FATF, sehingga investasi asing bisa masuk ke Indonesia dengan mudah.

Pembekuan tersebut bertujuan agar para pemilik Korporasi dapat mengisi Pelaporan, Perubahan, Pengkinian terhadap pemilik manfaat dari Korporasi itu sendiri, atau siapa pemilik manfaat dari adanya Korporasi tersebut. Setelah penjelasan mengenai Pemilik Manfaat (BO), kegiatan dilanjutkan dengan tutorial pengisian data BO pada website ahu.go.id.

(red/foto: AHU Jabar, editor: Toh)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved