BREAKING NEWS Status AG Pacar Mario Dandy Naik Jadi Pelaku, Polisi: Berdasar Jejak Digital

kata Hengki, berdasarkan pemeriksaan dari bukti jejak digital antar tersangka. 

Editor: Ravianto
Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com
Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kanwil DJP Jakarta Selatan, yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023). 

Ia menjelaskan, sebelum penganiayaan terjadi siswi kelas X SMA Tarakanita 1 itu dijemput oleh Mario dan tersangka S (19) pada saat pulang sekolah.

"Waktu itu saksi anak ini (AG) lagi di sekolah, sudah pulang sekolah si tersangka (Mario) ini harusnya magang, dia akhirnya jemput AG, layaknya orang pacaran biasa," ucap Mangata, Jumat (24/2/2023) dikutip dari Tribun Jakarta. 

Menurutnya, saat itu AGH hanya ingin mengambil kartu pelajar yang kala itu dibawa David.

"Hal ini juga bisa dikonfrontir ke saksinya atau tersangka S yang baru ditetapkan tadi, bahwa semua ini serba mendadak," ujarnya.

Saat diminta untuk bertemu, David saat itu berada di rumah teman berinsial R. 

Sesampainya di perumahan R, kata Mangata, AGH juga sudah menghubungi R dan berbicara baik-baik sehingga akhirnya mengambil kartu pelajar yang dimaksud.

"Kemudian ada serah terima kartu disitu. Tidak ada niatan misalnya memprovokasi atau menggiring itu ke sana," katanya.

(TribunJakarta.com/Satrio Sarwo)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved