BREAKING NEWS Status AG Pacar Mario Dandy Naik Jadi Pelaku, Polisi: Berdasar Jejak Digital

kata Hengki, berdasarkan pemeriksaan dari bukti jejak digital antar tersangka. 

Editor: Ravianto
Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com
Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kanwil DJP Jakarta Selatan, yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Status AG pacar Mario Dandy tersangka penganiayaan berat pada David Ozora dinaikkan.

Sebelumnya AG berstatus anak yang berhadapan dengan hukum tapi kini dinaikkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum

Status anak yang berkonflik dengan hukum ini sebenarnya sama seperti tersangka dalam status orang normal.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, berubah atau meningkat statsunya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum." 

"Atau dengan kata lain pelaku atau anak. Jadi terhadap anak di bawah umur, tidak boleh dibilang tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferesni pers, Kamis (2/3/2023) dikutip dari youTube Kompas TV. 

Penyidik nantinya akan memberikan perlakuan khusus terhadap AG sebagai anak yang menjalani proses hukum. 

Sosok Agnes Gracia Haryanto Pacar Mario Dandy, Diduga Jadi Pemicu Penganiayaan terhadap David, Terungkap Motifnya
Sosok Agnes Gracia Haryanto Pacar Mario Dandy, Diduga Jadi Pemicu Penganiayaan terhadap David, Terungkap Motifnya (Istimewa/Twitter)

"Secara formil perlakuan bagi anak dibawah umur ini ada perlakuan yang berbeda," kata Hengki. 

AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. 

Hengki menyatakan, penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak ini telah direncankan sebelumnya. 

Baca juga: Ketika Kak Seto Bela AG Pacar Mario Dandy, Disindir Denny Siregar: Anaknya Kerjaannya Pacaran Mulu

Hal tersebut, kata Hengki, berdasarkan pemeriksaan dari bukti jejak digital antar tersangka. 

Perencanaan ini disebut telah dilakukan sejak pelaku Mario menghubungi rekannya, tersangka SLRPL (19), hingga berlanjut di dalam mobil milik Mario.

"Bahwa dari bukti digital, bahwa ini ada perencanaan sejak awal." 

"Pada saat menelpon SL (19) kemudian bertemu SL, dan saat di mobil bertiga ada  mens rea atau ada niat disana," kata Hengki. 

Pengacara AG Sebut Kliennya Tak Tahu soal Rencana Penganiayaan

AGH dan Mario Dandy, anak mantan pejabat pajak. (Tribunnews.com)
Sebelumnya, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, menegaskan, kliennya tak terlibat di rencana penganiayaan terhadap David. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved