BREAKING NEWS Status AG Pacar Mario Dandy Naik Jadi Pelaku, Polisi: Berdasar Jejak Digital
kata Hengki, berdasarkan pemeriksaan dari bukti jejak digital antar tersangka.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Status AG pacar Mario Dandy tersangka penganiayaan berat pada David Ozora dinaikkan.
Sebelumnya AG berstatus anak yang berhadapan dengan hukum tapi kini dinaikkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum
Status anak yang berkonflik dengan hukum ini sebenarnya sama seperti tersangka dalam status orang normal.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, berubah atau meningkat statsunya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum."
"Atau dengan kata lain pelaku atau anak. Jadi terhadap anak di bawah umur, tidak boleh dibilang tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferesni pers, Kamis (2/3/2023) dikutip dari youTube Kompas TV.
Penyidik nantinya akan memberikan perlakuan khusus terhadap AG sebagai anak yang menjalani proses hukum.

"Secara formil perlakuan bagi anak dibawah umur ini ada perlakuan yang berbeda," kata Hengki.
AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Hengki menyatakan, penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak ini telah direncankan sebelumnya.
Baca juga: Ketika Kak Seto Bela AG Pacar Mario Dandy, Disindir Denny Siregar: Anaknya Kerjaannya Pacaran Mulu
Hal tersebut, kata Hengki, berdasarkan pemeriksaan dari bukti jejak digital antar tersangka.
Perencanaan ini disebut telah dilakukan sejak pelaku Mario menghubungi rekannya, tersangka SLRPL (19), hingga berlanjut di dalam mobil milik Mario.
"Bahwa dari bukti digital, bahwa ini ada perencanaan sejak awal."
"Pada saat menelpon SL (19) kemudian bertemu SL, dan saat di mobil bertiga ada mens rea atau ada niat disana," kata Hengki.
Pengacara AG Sebut Kliennya Tak Tahu soal Rencana Penganiayaan
AGH dan Mario Dandy, anak mantan pejabat pajak. (Tribunnews.com)
Sebelumnya, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, menegaskan, kliennya tak terlibat di rencana penganiayaan terhadap David.
Ia menjelaskan, sebelum penganiayaan terjadi siswi kelas X SMA Tarakanita 1 itu dijemput oleh Mario dan tersangka S (19) pada saat pulang sekolah.
"Waktu itu saksi anak ini (AG) lagi di sekolah, sudah pulang sekolah si tersangka (Mario) ini harusnya magang, dia akhirnya jemput AG, layaknya orang pacaran biasa," ucap Mangata, Jumat (24/2/2023) dikutip dari Tribun Jakarta.
Menurutnya, saat itu AGH hanya ingin mengambil kartu pelajar yang kala itu dibawa David.
"Hal ini juga bisa dikonfrontir ke saksinya atau tersangka S yang baru ditetapkan tadi, bahwa semua ini serba mendadak," ujarnya.
Saat diminta untuk bertemu, David saat itu berada di rumah teman berinsial R.
Sesampainya di perumahan R, kata Mangata, AGH juga sudah menghubungi R dan berbicara baik-baik sehingga akhirnya mengambil kartu pelajar yang dimaksud.
"Kemudian ada serah terima kartu disitu. Tidak ada niatan misalnya memprovokasi atau menggiring itu ke sana," katanya.
(TribunJakarta.com/Satrio Sarwo)
Breaking News
Agnes Gracia Haryanto
Mario Dandy Satriyo
David Ozora
anak yang berkonflik dengan hukum
anak yang berhadapan dengan hukum
BREAKING NEWS, Minibus Pengirim Paket dan Motor Terjun ke Jurang di Rancakalong Sumedang |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Kebakaran di Cimahi, Api Lalap Gudang Sepatu dan Kain |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Ridwan Kamil Bukan Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Polri: Hasil Tes DNA Tak Identik |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Sejumlah Bangunan di Jalan Cilentah Bandung Terbakar, Api Cepat Menyebar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Kecelakaan Maut di Tol Cipularang Purwakarta, Libatkan 3 Mobil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.