Polisi Bekuk Maling Motor di Kosan Mahasiswi di Jatinangor Sumedang, Awalnya Penjaga Kos Merasa Aneh

Kepolisian Sektor Jatinangor, Resor Sumedang, Jawa Barat membekuk seorang pemuda berumur 19 tahun berinisial BL.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Darajat Arianto
Dok. Humas Polres Sumedang
Pemuda pencuri sepeda motor milik mahasiswi yang terparkir di area tempat kos di wilayah Jatinangor diperiksa polisi di Mapolres Sumedang, Rabu (1/3/2023). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kepolisian Sektor Jatinangor, Resor Sumedang, Jawa Barat membekuk seorang pemuda berumur 19 tahun berinisial BL.

Pemuda itu mencuri sepeda motor milik mahasiswi yang terparkir di area tempat kos.

Kepala Seksi Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana mengatakan BL adalah warga Dusun Cipacing, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang.

Dia diringkus pada Rabu (1/3/2023), karena sehari sebelumnya, Selasa (28/2/2028) BL diduga telah melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor Yamaha bernomor polisi D-5835-VCT.

"Aksi itu dilakukan pelaku di kosan korban, Neng Susi, yang bertempat di Wisma Kankan Dusun Cibeusi, Desa Cibeusi, Kecamatan Jatinangor," kata Dedi kepada TribunJabar.id, Rabu.

Baca juga: Curi Motor Tetangga di Kampung Orang. lalu Dijual di Kampung Sendiri, 3 Pria di Sumedang Dibekuk

Dedi Juhana menjelaskan, pada saat kejadian berlangsung sepeda motor korban terparkir di kosan itu sejak pukul 15.00 pada Selasa (28/2/2023).

Pada malam harinya, penjaga kosan merasa aneh, mengetahui penghuninya ada tetapi sepeda motornya tiada.

"Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, penjaga kosan memberitahu bahwa sepeda motor milik korban sudah tidak ada atau hilang," kata Dedi.

Korban lalu melapor ke Mapolsek Jatinangor. Dibantu anggota dari Polres Sumedang, kepolisian bergerak menelusuri pelaku dan menangkapnya.

Dari keterangan tersangka, diketahui bahwa dia mengambil sepeda motor milik korban dengan cara masuk ke gerbang kosan kemudian membawa sepeda motor tersebut.

“Diduga tersangka BL mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kunci motor dengan menggunakan kunci palsu," katanya.

Baca juga: Sepeda Motor Milik Ruben Onsu Dicuri Maling di Indramayu, 4 Pelakunya Sudah Ditangkap Polisi

Tersangka kini mendekam di Mapolres Sumedang, diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 sampai 9 tahun penjara. (*)

Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya, klik GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved