PN Cianjur Tolak Permohonan Praperadilan Kasus Tabrak Lari yang Menewaskan Selvi Amalia Nuraeni

Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menolak permohonan praperadilan Sugeng Guruh Gautama

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Ravianto
fauzi noviandi/tribunjabar
Sidang prapraperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur Jalan Dr Muwardi, Senin (27/2/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menolak permohonan praperadilan Sugeng Guruh Legiman (41) tersangka tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni mahasiswi Univeristas Suryakencana (Unsur). 

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Tirta tersebut di pimpim Hakim Tunggal itu menolak gugatan praperadilan yang diajukan Tim kuasa hukum Sugeng. 

Humas PN Cianjur, Erliansyah mengatakan hakim tunggal Hera Polosia Destiny memutuskan menolak gugatan praperadilan tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) alias Uge.

"Gugatannya tidak dikabulkan atau ditolak, hakim tunggal menilai tindakan hukum yang dilakukan penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cianjur sah," katanya pada wartawan, Senin (27/2/2023). 

Sehingga lanjut dia, proses hukum yang dilakukan penyidik kepolisian dinyatakan sah dan sesuai dengan KUHAPidana.

"Itulah putusan akhir disimpulkan hakim dalam sidang prapradilan yang diajukan pemohon," katanya. 

S supir mobil Audi  A8 yang diduga pelaku tabrak lari seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni di Jalan Raya Bandung
S supir mobil Audi A8 yang diduga pelaku tabrak lari seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni di Jalan Raya Bandung (fauzi noviandi/tribunjabar)

Kasubdit Bidang Hukum Polda Jawa Barat, AKBP Agus Jamaludin, menyebutkan proses penyidikan yang dilakukan Unit Gakkum Satlantas Polres Cianjur selaku termohon dalam gugatan praperadilan ini sejak awal sudah sesuai dengan aturan hukum   

"Gugatan praperadilan yang diajukan pemohon seluruhnya ditolak oleh hakim tunggal dan dinyatakan kami selaku tim kuasa terlapor diperintahkan selanjutnya untuk melakukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap perakara ini," katanya.,

Menurutnya, tindakan hukum yang dilakukan penyidik kepolisian, dalam proses penetapan tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman pada sudah menguatkan, secara tindakan penyelidikan, dan penyidikan yang dilakukan dengan tindakan referesif sudah sah sesuai dengan aturan hukum

Baca juga: Sugeng Keukeuh Tak Menabrak Selvi Amalia: Semoga Ini Bukan Rekayasa

"Penyidik kepolisian telah memiliki dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan status tersangka pemohon. Untuk itu penetapan tersangka Sugeng sah menurut hukum," ujarnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Sugeng, Anita Hayatunufus Nasrullah mengaku kecewa dengan putusan hakim. Namun, pihaknya tetap menerima putusan tersebut.

"kita menghormati putusan hakim, seperti yang diatur dalam undang-undang yang berlaku tidak dapat mengajukan banding. Setidak kita sudah berusaha untuk menegakan keadialan dan kebenaran sesuai dengan yang kita usahakan," katanya.(Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi. )

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved