Ketika Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Cecar Doddy Prawiranegara: Tidak Ada Saksi Lain

Kuasa hukum Irjen Teddy, Hotman Paris Hutapea mengaku kliennya itu menjadi tersangka lantaran bukti chat whatsapp.

Istimewa
Kuasa Hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea saat persidangan kasus narkoba yang menjerat kliennya 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Persidangan lanjutan terdakwa kasus narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023) dengan disiarkan secara live streaming.

Kuasa hukum Irjen Teddy, Hotman Paris Hutapea mengaku kliennya itu menjadi tersangka lantaran bukti chat whatsapp.

"Majelis Hakim, terdakwa ini kan benar-benar terdakwa hanya gara-gara chat, enggak ada saksi apapun. Maka untuk pertama kali kita perlu melihat bahwa bukti itu ada," ucap Hotman.

Hotman lantas menyampaikan kepada hakim bahwa semua pembicaraan Teddy Minahasa kepada Doddy Prawiranegara melalui pesan whatsapp itu terkait perintah mengganti barang bukti narkoba jenis sabu dengan air tawas itu tidak ada dalam hasil forensik yang diakui undang-undang ITE.

"Prinsipnya, majelis semua (chat wa) yang ditayangkan (JPU) dari 17 Mei sampai dengan sebelum 23 Juni 2022 tidak ada dalam hasil forensik yang diakui undang-undang ITE," ucapnya.

Baca juga: Alex Bonpis Gembong Narkoba Penerima Narkoba dari Teddy Minahasa Ditangkap di Cikampek

Tak hanya itu, Hotman pun menegaskan tidak ada saksi terkait percakapan yang berisi perintah Teddy Minahasa kepada Doddy Prawiranegara untuk memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat lima kilogram.

Hal tersebut terungkap saat kuasa hukum Teddy Minahasa bertanya kepada Doddy Prawiranegara sebagai saksi.

"Pada 17 Mei 2022 apakah ada saksi yang melihat percakapan anda (Doddy Prawiranegara) dengan saudara terdakwa (Teddy Minahasa)?" tanya Hotman Paris kepada Doddy Prawiranegara sebagai saksi.

Pertanyaan tersebut dijawab Doddy Prawiranegara bahwa tidak ada saksi terkait percakapan tersebut. Menurut pengakuan Doddy Prawiranegara, percakapan hanya antara dirinya dengan Teddy Minahasa.

"Pada saat itu saya hanya berdua saja dengan Teddy Minahasa," jawab Doddy Prawiranegara.

"Jadi semua pembicaraan anda itu mengenai ide ganti tawas dan sebagainya hanya anda berdua dengan terdakwa. Tidak ada saksi lain," ucap Hotman menyimpulkan.

Hotman Paris mengungkap kebohongan Doddy Prawiranegara terkait pemusnahan narkoba jenis sabu seberat 35 kilogram.

Hotman menunjukan bahwa dalam berita acara pemusnahan Doddy Prawiranegara memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 35 kilogram.

"Anda benar mengakui bahwa anda tanda tangan berita acara pada 6 Juni 2022 yang menyatakan memusnahkan 35 kilogram sabu, benar atau tidak?" tanya Hotman kepada Doddy. Pertanyaan tersebut dibenarkan oleh Doddy Prawiranegara sebagai saksi.

Baca juga: 3 Kasus di 2022 yang Bikin Kapolri Terpukul, Termasuk Kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa

"Itu Betul," jawab Doddy.

Namun dalam persidangan Doddy menyatakan bahwa sesungguhnya yang dimusnahkan tidak semuanya sabu. Tetapi, 35 kilogram tersebut terdiri dari lima kilogram air tawas dan 30 kilogram sabu.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved