Orang yang Mengompori Mario Dandy untuk Menghajar David Sudah Jadi Tersangka
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.
Saat peristiwa terjadi, SLRPL disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah.
Ia bahkan juga mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan Mario agar ditirukan oleh korban.
"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS (Mario) 'wah parah itu, ya sudah hajar saja'," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (24/2).
"Merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS," sambungnya.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti)
| Dua Tahun Lalu Koma Selama Sebulan karena Dianiaya, Kini David Ozora Berani Roasting Mario Dandy |
|
|---|
| SMAN 1 Cianjur Tumbang, SMK Nusantara Jakarta Juara Turnamen Futsal Pelajar Terbesar Nasional |
|
|---|
| Mesin Gol Baru Persib Bandung Menggila, Uilliam Barros Berpotensi Lewati Pemain Idola Bobotoh |
|
|---|
| Uilliam Barros Kian Ganas, Potensi Lampaui Rekor David da Silva dan Tyronne di Persib |
|
|---|
| Gacornya Bomber Anyar Rp 2,6 M Persib Bandung, Kans Lewati Jumlah Gol Tyronne-DDS di Kancah Asia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Tersangka-Shane-Lukas-mario-dandy.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.