Orang yang Mengompori Mario Dandy untuk Menghajar David Sudah Jadi Tersangka

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Editor: Ravianto
WARTA KOTA/YULIANTO
Tersangka Shane Lukas Rotua (19) dengan mengenakan baju tahanan dihadirkan saat Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam memberikan keterangan terkait penetapan Shane, teman dari Mario Dandy Satriyo (MDS, 20), sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak Pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17), dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (24/2/2023). Shane Lukas terbukti bersalah karena telah membiarkan adanya kekerasan dan memprovokasi MDS untuk menganiaya David. Pada kesempatan tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan juga menunjukkan sejumlah barang bukti di antaranya satu buah handpone, satu buah celana panjang warna hitam, dan baju lengan pendek warna biru dongker milik tersangka. WARTA KOTA/YULIANTO 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya anak salah satu petinggi GP Ansor bernama Critalino David Ozora (17) hingga koma kini telah ditahan atas perbuatannya.

Kuasa Hukum Mario, Dolfie Rompas menyebut kliennya meminta maaf atas perbuatan yang dia lakukan terhadap David.

"Dari kemarin-kemarin tentunya dia sudah menyadari (kesalahan), sudah menyampaikan (permintaan maaf), kan dia tidak bisa ketemu ya (dengan korban)," kata Dolfie kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023).

Dolfie mengatakan permintaan maaf juga diserukan oleh orangtua Mario terhusus untuk keluarga korban.

"Tapi ya selalu disarankan orangtua, wajar lah harus menyampaikan minta maaf, tapi kan tidak bisa ketemu dengan korban kan beliau masih dalam proses hukum," ucapnya.

Sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Sosok Agnes Gracia Haryanto Pacar Mario Dandy, Diduga Jadi Pemicu Penganiayaan terhadap David, Terungkap Motifnya
Sosok Agnes Gracia Haryanto Pacar Mario Dandy, Diduga Jadi Pemicu Penganiayaan terhadap David, Terungkap Motifnya (Istimewa/Twitter)

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut penganiayan itu bermula saat teman Mario berinisial A mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik.

Setelah mendengar itu, Mario langsung mendatangi D yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R.

"Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Apa Itu Diffuse Axonal Injury yang Diderita David Korban Penganiayaan Mario Dandy? Ini Penjelasannya

Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.

"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.

Lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh sekuriti komplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa. 

Ade Ary menyebut saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ucapnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved