Neng Anne Menangis setelah Bercerai dari Dedi Mulyadi, Seka Air Mata Pakai Tisu

Perempuan yang saat ini dikenal dengan Neng Anne mengaku bahwa ia kini memiliki perasaan campur aduk.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Deanza Falevi
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menangis usai tuntutan cerainya dikabulkan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Rabu (22/2/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengucap syukur atas gugatan cerai yang ia layangkan ke Dedi Mulyadi dikabulkan oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, Rabu (22/2/2023).

Perempuan yang saat ini dikenal dengan Neng Anne mengaku perasaannya campur aduk.

Neng Anne terlihat menahan tangis saat ditanyakan perasaannya oleh awak media usai gugatan cerainya dikabulkan majelis hakim. Sesekali ia terlihat menghapus air mata dengan tisu yang dipegang.

"Campurlah dua-duanya perasaannya, ada sedih ada bahagia," ucap Neng Anne sambil menangis.

Bahkan, hingga Neng Anne di dalam mobil untuk tinggalkan PA Purwakarta, masih terlihat Neng Anne yang berusaha untuk menyeka air matanya dengan tisu.

Seperti yang diketahui, Neng Anne resmi bercerai dengan Dedi Mulyadi usai gugatannya dikabulkan oleh majelis hakim PA Purwakarta pada Rabu (22/2/2023).

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyebut Dedi Mulyadi dan kuasa hukumnya tidak profesional dalam menjalani sidang gugatan cerai, Rabu (11/1/2023).
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyebut Dedi Mulyadi dan kuasa hukumnya tidak profesional dalam menjalani sidang gugatan cerai, Rabu (11/1/2023). (Tribun Jabar)

Neng Anne yang hadir bersama kuasa hukumnya mendengarkan langsung putusan gugatan cerai yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Lia Yuliasih.

"Memutuskan, satu mengabulkan gugatan cerai penggugat (Anne Ratna Mustika). Dua, menjatuhkan talak satu kepada tergugat yaitu Dedi Mulyadi. Tiga, membebankan biaya perkara sebesar 875.000 rupiah," demikian putusan yang dibacakan Hakim Ketua Lia Yuliasih, di ruangan sidang Utama Umar Bin Khattab, Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (22/02/2023).

Neng Anne mengaku, keputusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim merupakan hal yang ia inginkan.

"Alhamdulillah yah tadi, teman-teman bisa saksikan langsung bahwa akhirnya tuntutan saya dikabulkan oleh pengadilan agama," ucap Neng Anne.

Anne juga berharap keputusan ini menjadi jalan terbaik bagi kedua belah pihak.

"Semoga Allah SWT ridho terhadap apa yang telah kami jalankan," katanya.(Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved