Kronologi Ayah yang Aniaya Anak Tiri yang Masih Balita di Ciamis, Pernah Disulut Pakai Korek Api

AF (44) tersangka pelaku penganiyaan anak tirinya sendiri sebenarnya terhitung masih pengantin baru karena menikah dengan CL pada Desember 2022

Penulis: Andri M Dani | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/ Andri M Dani
AF (44) bapak tiri kejam yang menganiya anak tirinya yang masih balita, FM (3). Dengan cara menampar, memukul dengan gagang sapu, ranting kayu bahkan menyulut tangan korban dengan korek api gas sehingga menyisakan luka di sekujur tubuh korban 

Laporan wartawan Tribunjabar.id, Andri M Dani

TRIBUNJABAR.ID,CIAMIS – AF (44) tersangka pelaku penganiyaan anak tirinya sendiri sebenarnya terhitung masih pengantin baru.

Warga yang berasal dari Dusun Tangkeban Desa Purwadadi Kecamatan Purwadadi Ciamis yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pemetik kelapa tersebut menikah dengan CL (30) warga Purwakarta bulan Desember 2022 ayau tiga bulan lalu.

Saat menikah AF merupakan duda beranak dua (2), sedangkan istrinya CL (30) janda beranak satu. Duda dan janda tersebut menikah siri bulan Desember 2022.

“Mereka berdua (tersangka dan ibu korban) baru berkenalan pada bulan Novembernya lewat medsos. Pada bulan Desember nya langsung menikah,” ungkap Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH SIK MT kepada Tribun dan wartawan lainnya saat ekspose di Mapolres Ciamis, Kamis (16/2) siang.

Pada kesempatan tersebut Kapolres AKBP Tony Prasetyo Yudangkoro didampingi Wakapolres Kompol Apri Rahman SE , Kasatreskrim AK M Firmansyah SE, Kasi Propam AKP Rahmad Fanani dan Kasi Humas Iptu Magdalena NEB.

Setelah berkenalan dan bekomunikasi lewat medsos pada November 2022 tersebut, tersangka AF mengajak CL menikah.

Menurut Kasatreskrim AKP M Firmansyah S.IK pada bulan Desember CL menemui AF di Ciamis sembari memboyong anak balitanya, FM (3).

Baca juga: Bapak Tiri Kejam di Ciamis, Siksa Anak Tiri yang Masih Balita, Kesal Korban Sering Ngompol di Celana

Duda dan janda tersebut kemudian menikah secara agama (nikah siri).

Setelah menikah mereka tinggal di rumah kontrakan di Dusun Batukurung Desa Kawasen Banjarsari. Di rumah tersebut pasangan suami-istri tinggal bersama anak sambung masing-masing.

Sejak itu CL sering mengikuti dan membantu suaminya AF yang bekerja sebagai pemetik buah kelapa. Keluar masuk kebun. Kadang FM juga diajak serta.

Sejak itu, mulai bulan Desember itu, FM sering menjadi sasaran kekesalan ayah tirinya, AF.

Terangka sering ringan tangan, menganiaya anak tirinya yang masih balita berusia 3 tahun tersebut hanya gara-gara sering kencing (ngompol) dan buang air besar (BAB) di celana. Juga kesal karena, korban sering tidak menjawab ketika ditanya oleh AF.

Kekerasan demi kekerasan dirasakan oleh korban yang menyisakan luka-luka di tubuh korban. Baik itu akibat benturan ke lantai dan dinding. Atau dipukuli dengan gagang sapu maupun potong ranting kayu. Maupun ditampar dengan tangan kosong atau pakai sandal.

Pernah suatu kali, ketika korban ikut ke kebun bersama ibunya, CL dan bapak tirinya, AF, korban terperosok masuk jurang pematang kebun sedalam 2 meter.

Melihat kejadian tersebut AF bukannya menolong. Melihat FM yang menangis-nangis sambil memanjat tebing malah menyulut punggung tangan korban dengan korek api gas. Tentu saja, punggung tangan korban yang sedang memegang akar pohon tersebut melepuh .

Karena tidak kuat menahan sakit dan panasnya api korban yang sedang berupaya naik ke atas tebing tersebut kembali jatuh ke jurang pematang kebun setinggi 2 meter tersebut.

Baca juga: Polisi Buka Peluang Ibu Tiri Dua Anak yang Disiksa Ayah Kandung di Cimahi Jadi Tersangka

Kemudian pelaku, turun ke jurang tebing. Dengan memegang satu kaki dan satu tangan korban, oleh pelaku korban dibawa ke atas pematang.

Tetapi kemudian AF melemparkan tubuh anak tirinya tersebut ke tumpukan bara tapas kelapa yang sedang terbakar.

Menyaksikan anak kandungnya disiksa suaminya tersebut, CL berupaya menolong. Tapi malah dimarahi pelaku.

Selama bulan Januari awal Februari, pelaku sering membentur-benturkan kepala anak tirinya tersebut ke lantai dan dinding rumah kontrakan tempat mereka tinggal. Sehingga kepala korban benjol.

Penyiksaan demi penyiksaan menimpa balita malang tersebut. Hanya karena pelaku kesal lantaran anak tirinya tersebut sering ngompol atau BAB di celana. Atau karena korban tidak menjawab ketika ditanya oleh pelaku. AF juga memarahi anak tirinya tersebut bila korban kepergok menerima pemberian makanan dari tetangga atau orang lain. Karena hal tersebut memalukan.

rTerakhir terjadi Senin (6/2) . Hari itu sekitar pukul 08.30, CL ikut suaminya AF, yang akan memetik kelapa di kebun. Pada kesempatan tersebut FM dan seorang anak laki-laki AF juga ikut.

Sampai di kebun, AF sekeluarga menumpang duduk di halaman rumah warga, mereka membuka perbekalan yang dibawa dari rumah untuk makan.

Baca juga: Ini Tampang Ayah di Cimahi yang Siksa Dua Anaknya Sendiri hingga Satu Tewas, Ibu Tiri Ikut Diamankan

Namun pada kesempatan tersebut, korban kembali rewel. Kemudian AF naik pitam, marah. Pelaku langsung memukul kepala korban dengan gagang sapu yang ada di halaman rumah warga tersebut. Tak puas memukul korban dengan gagang sapu, kemudian pelaku mengambil potongan ranting kayu untuk memukuli anak tirinya tersebut.

Korban berupaya lari, naun dikejar oleh pelaku. Ketika AF mengejar anak tirinya tersebut, warga datang untuk melerainya. Akibat kejadian yang disaksikan banyak warga tersebut, AF pulang ke rumah kontrakannya bersama CL dan anak sambung masing-masing.

Sekitar pukul 12.00 Senin (6/2) siang tersebut AF pergi bersama anak kandungnya tanpa pamit ke CL.

Tak kuat lagi menyaksikan anak kandungnya terus menerus menjadi sasaran amukan suaminya, AF tersebut, CL pun berangkat meninggalkan rumah. Pergi melapor ke polisi. Korban pun divisium, setelah CL resmi melapor. Kemudian CL membawa FM pulang ke kampung halamannya di Purwakarta.

Esok harinya, Selasa (7/2) AF diciduk petugas. Kini AF mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis. AF harus mempertanggung jawabkan perbuatan teganya yang telah menganiaya anak bawah umur, yang tidak adalah anak tirinya sendirinya yang harus dilindungi.

Atas kekejaman AF dijerat ketentuan pasal 76 C jo oasak 80 ayat (2) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 351 KHUP dengan ancaman 5 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Kini kasus AF ditangani Ruang Unit PPA Polres Ciamis.

Pihak POlres Ciamis juga akan meminta bantuan psikiater untuk mendalami kondisi kejiwaan dari tersangka AF.

Saat ditanya langsung oleh Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Kamis (16/2) AF mengaku menyesali perbuatannya yang telah menganiaya anak tirinya tersebut. (*)

Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya, klik GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved