Kronologi Ayah yang Aniaya Anak Tiri yang Masih Balita di Ciamis, Pernah Disulut Pakai Korek Api

AF (44) tersangka pelaku penganiyaan anak tirinya sendiri sebenarnya terhitung masih pengantin baru karena menikah dengan CL pada Desember 2022

Penulis: Andri M Dani | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/ Andri M Dani
AF (44) bapak tiri kejam yang menganiya anak tirinya yang masih balita, FM (3). Dengan cara menampar, memukul dengan gagang sapu, ranting kayu bahkan menyulut tangan korban dengan korek api gas sehingga menyisakan luka di sekujur tubuh korban 

Laporan wartawan Tribunjabar.id, Andri M Dani

TRIBUNJABAR.ID,CIAMIS – AF (44) tersangka pelaku penganiyaan anak tirinya sendiri sebenarnya terhitung masih pengantin baru.

Warga yang berasal dari Dusun Tangkeban Desa Purwadadi Kecamatan Purwadadi Ciamis yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pemetik kelapa tersebut menikah dengan CL (30) warga Purwakarta bulan Desember 2022 ayau tiga bulan lalu.

Saat menikah AF merupakan duda beranak dua (2), sedangkan istrinya CL (30) janda beranak satu. Duda dan janda tersebut menikah siri bulan Desember 2022.

“Mereka berdua (tersangka dan ibu korban) baru berkenalan pada bulan Novembernya lewat medsos. Pada bulan Desember nya langsung menikah,” ungkap Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH SIK MT kepada Tribun dan wartawan lainnya saat ekspose di Mapolres Ciamis, Kamis (16/2) siang.

Pada kesempatan tersebut Kapolres AKBP Tony Prasetyo Yudangkoro didampingi Wakapolres Kompol Apri Rahman SE , Kasatreskrim AK M Firmansyah SE, Kasi Propam AKP Rahmad Fanani dan Kasi Humas Iptu Magdalena NEB.

Setelah berkenalan dan bekomunikasi lewat medsos pada November 2022 tersebut, tersangka AF mengajak CL menikah.

Menurut Kasatreskrim AKP M Firmansyah S.IK pada bulan Desember CL menemui AF di Ciamis sembari memboyong anak balitanya, FM (3).

Baca juga: Bapak Tiri Kejam di Ciamis, Siksa Anak Tiri yang Masih Balita, Kesal Korban Sering Ngompol di Celana

Duda dan janda tersebut kemudian menikah secara agama (nikah siri).

Setelah menikah mereka tinggal di rumah kontrakan di Dusun Batukurung Desa Kawasen Banjarsari. Di rumah tersebut pasangan suami-istri tinggal bersama anak sambung masing-masing.

Sejak itu CL sering mengikuti dan membantu suaminya AF yang bekerja sebagai pemetik buah kelapa. Keluar masuk kebun. Kadang FM juga diajak serta.

Sejak itu, mulai bulan Desember itu, FM sering menjadi sasaran kekesalan ayah tirinya, AF.

Terangka sering ringan tangan, menganiaya anak tirinya yang masih balita berusia 3 tahun tersebut hanya gara-gara sering kencing (ngompol) dan buang air besar (BAB) di celana. Juga kesal karena, korban sering tidak menjawab ketika ditanya oleh AF.

Kekerasan demi kekerasan dirasakan oleh korban yang menyisakan luka-luka di tubuh korban. Baik itu akibat benturan ke lantai dan dinding. Atau dipukuli dengan gagang sapu maupun potong ranting kayu. Maupun ditampar dengan tangan kosong atau pakai sandal.

Pernah suatu kali, ketika korban ikut ke kebun bersama ibunya, CL dan bapak tirinya, AF, korban terperosok masuk jurang pematang kebun sedalam 2 meter.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved