PSK di Pangandaran Ditertibkan SatPol PP, Ini Alasan Mereka Mangkal di Warung Reman-remang

Rusnandar mengatakan, setelah dilakukan BAP yang menjadi alasan tuna asusila (PSK) terhadap keluarganya yakni bekerja di tempat restoran dan hotel.

Penulis: Padna | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribunjabar.id/Padna
Saat sejumlah PSK berada di satu ruangan di Mako SatPol PP Kabupaten Pangandaran pada Selasa (14/2/2023) Malam. Tribunjabar.id/Padna 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Kasat Pol PP Kabupaten Pangandaran melalui Plt kasi penyelidikan dan penyidikan bidang penegak perda, Rusnandar mengatakan, setelah dilakukan BAP yang menjadi alasan tuna asusila (PSK) terhadap keluarganya yakni bekerja di tempat restoran dan hotel di Pangandaran

"Padahal, buktinya mereka mangkal di warung remang-remang. Sama sekali tidak ada yang terang-terangan bekerja di tempat itu," ujar Rusnandar kepada Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Rabu (15/2/2023) pagi.

Alasan klasiknya, tegasnya, rata-rata menjadi seorang pegawai di rumah makan atau restoran dan hotel di Pangandaran.

Baca juga: Kupu-kupu Malam di Pangandaran Ternyata Kebanyakan dari Luar, Ini yang akan Dilakukan Dinsos

"Intinya, mereka tidak menyebutkan ke keluarganya berada di tempat lokalisasi. Kecuali, ada 2 orang yang sudah diacuhkan oleh pihak keluarganya," katanya.

Sementara, mereka menjadi tuna asusila di wilayah Pangandaran baru ada sekitar kurang dari 1 tahun.

"Mereka ada yang bulan 2 bulan, ada yang baru seminggu. Karena ini mah, hampir 90 persen wajah-wajah baru. Makanya, kami hanya minta jaminan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," ucap Ia.

Di warung remang-remang tempat kerjanya, tarif yang mereka kenakan untuk melakukan hubungan seks itu bervariatif.

"Kebanyakan variatif dan rata-rata tidak mau buka-bukaan, karena menurutnya privasi. Tapi hasil wawancara, (tarifnya) rata-rata di angka Rp 300 ribu per satu kali pemberian jasa," kata Rusnandar.

Namun setelah ditertibkan, sesuai dengan surat pernyataan yang ditandatangani mereka tidak akan melakukan lagi pekerjaan seperti itu.

"Dan mereka akan kembali ke tempat asalnya masing-masing, untuk mencari penghidupan yang lebih baik," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah PSK yang terjaring operasi penertiban petugas SatPol PP dan Dinas sosial (Dinsos) Kabupaten Pangandaran, ternyata kebanyakan dari luar Pangandaran.

Hal tersebut, terlihat saat satu petugas SatPol PP dan Dinsos melakukan pendataan dan menanyakan kepada masing-masing PSK.

Diketahui, pendataan ini dilakukan di satu ruangan Mako SatPol PP Kabupaten Pangandaran, Selasa (14/2/2023) malam.

Setelah sebelumnya, sejumlah PSK ini didatangi petugas SatPol saat sedang melakukan aktivitasnya di warung remang-remang tempat kerjanya.

Dalam pendataan satu di antaranya, para PSK satu persatu ditanyakan kartu identitas (KTP) dan alasan terhadap keluarganya ketika berada atau bekerja di warung remang-remang di Pangandaran. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved