Kronologi Penangkapan Pemuda Pengangguran yang Edarkan Uang Palsu, Berawal dari Beli Vape Rp 3 Juta

Jajaran Polres Cirebon Kota berhasil menangkap pemuda berinisial DP (22) yang terbukti mengedarkan uang palsu di wilayah Kota Cirebon.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNCIREBON.COM/AHMAD IMAM BAEHAQI
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu (ketiga kanan), beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti kasus uang palsu dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Rabu (15/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Jajaran Polres Cirebon Kota berhasil menangkap pemuda berinisial DP (22) yang terbukti mengedarkan uang palsu di wilayah Kota Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengatakan, pemuda asal Kabupaten Cirebon itu ditangkap pada Senin (6/2/2023) kira-kira pukul 19.24 WIB di Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Menurut dia, penangkapan tersebut berawal dari laporan korban ke petugas Polres Cirebon Kota mengenai keberadaan DP yang diduga mengedarkan uang palsu.

"Saat itu, DP membeli vape korban menggunakan uang palsu, sehingga langsung melaporkannya kepada kami," kata AKBP Ariek Indra Sentanu saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Rabu (15/2/2023).

Ia mengatakan, jajarannya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan menerjunkan personel untuk menangkap DP yang menggunakan uang palsu untuk membeli vape seharga Rp 3 juta.

Baca juga: Pengakuan Pemuda Asal Kabupaten Cirebon yang Edarkan Uang Palsu, Iseng Belajar dari YouTube

Pasalnya, korban merasa curiga saat menerima uang palsu yang digunakan tersangka untuk membeli vape segera menghubungi layanan pengaduan Polres Cirebon Kota.

Petugas yang dikerahkan ke lokasi pun berhasil menangkap DP yang merupakan warga Kabupaten Cirebon tersebut berikut barang bukti berupa 260 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan.

"DP langsung diamankan ke Mapolres Cirebon Kota untuk diinterogasi, dan mengakui membuat uang palsu tersebut di rumahnya, sehingga kami datangi untuk digeledah," ujar Ariek Indra Sentanu.

Ia menyampaikan, jajarannya mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan itu, di antaranya ponsel, printer untuk mencetak uang palsu, kertas HVS, gunting, cutter, tas, dan lainnya.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu (kedua kanan), saat mengintrogasi DP dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Rabu (15/2/2023).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu (kedua kanan), saat menginterogasi DP dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Rabu (15/2/2023). (Tribun Cirebon/Ahmad Imam Baehaqi)

Hingga kini, pihaknya memastikan tersangka berikut seluruh barang bukti yang disita masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Cirebon Kota.

Baca juga: Waspada, Uang Palsu yang Disita Polisi di Garut Kemiripannya 90 Persen, Ini Cara Membedakannya

"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka masih menganggur, dan baru kali ini mengedarkan uang palsu yang dicetak sendiri di rumahnya," ujar AKBP Ariek Indra Sentanu. (*)

Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya, klik GoogleNews

 

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved