Waspada, Uang Palsu yang Disita Polisi di Garut Kemiripannya 90 Persen, Ini Cara Membedakannya
Pelaku piawai dalam melakukan aksinya dalam meniru uang asli. Dikatakannya, uang palsu yang diproduksi memiliki kemiripan hingga 90 persen.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Tim Sancang Polres Garut berhasil membekuk dua orang pelaku pengedar dan pembuat uang palsu di Kabupaten Garut.
Kedua pelaku adalah AL (47) dan DF (52) diamankan di Desa Sindanglaya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi mengatakan, pelaku piawai dalam melakukan aksinya dalam meniru uang asli.
Dikatakannya, uang palsu yang diproduksi memiliki kemiripan hingga 90 persen.
Baca juga: Pelatih Badminton di Garut Edarkan Uang Palsu Ribuan Lembar, Digunakan untuk Ritual Penggandaan Uang
"Kemiripannya memang 90 persen, jadi saat dicek itu hologramnya muncul meski tidak seperti yang asli, tapi akan cukup mengecoh," ujarnya saat memberikan keterangan di Mapolres Garut, Minggu (20/11/2022).
Ia menuturkan pelaku menggunakan sejumlah alat berupa printer yang telah dimodifikasi beserta campuran bahan kimia.
Alat-alat tersebut rupanya mampu mengecoh korban, lantaran saat uang diperiksa menggunakan alat deteksi, uang palsu tersebut sekilas nampak seperti asli.
"Tapi tetap saja ada kelemahannya, saat dicek nomor seri uang di uang palsu tersebut tidak nampak seperti asli, atau tidak muncul. Itulah perbedaanya," ucap AKP Dede.
Ia menjelaskan kedua pelaku telah memproduksi dan mengedarkan uang palsu tersebut dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Kedua pelaku membuat uang palsu tersebut untuk melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang.
Pelaku juga diduga hendak menyebarkan uang palsu tersebut di waktu Natal dan tahun baru.
"Kami amankan barang bukti dari pelaku sebanyak 32 bundel uang palsu pecahan seratus ribuan, ada emas palsu juga," ungkapnya.
Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Baca juga: Alibi Mahasiswa Bandung yang Beli iPhone Pakai Uang Palsu di Bandung Barat, Ngaku Ditipu Mertua
Keduanya disangkakan dengan Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dan Pasal 26 Ayat 3 Pasal 36, Pasal 37 UU Mata Uang. Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 100 M.
"Kami juga mengamankan pita mata uang asing, selanjutnya akan kami selidiki dan lakukan pengembangan dalam kasus ini," ujar AKP Dede Sopandi .