Ingat Kasus Ssur Sungai yang Tewaskan 11 Siswa di Ciamis? Guru Pembina Divonis 2,5 Tahun Penjara
Guru honorer yang mendapat tugas tambahan sebagai pembina kegiatan kepanduan di MTs Harapan Baru Cijantung terbukti bersalah
Penulis: Andri M Dani | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Andri M Dani
TRIBUNJABAR.ID,CIAMIS – Rofi’ah (43), terdakwa kasus susur sungai yang telah menewaskan 11 orang siswa MTs Harapan Baru Cijantung Ciamis, divonis 2 tahun enam bulan penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Ciamis, Rabu (15/2/2023).
Guru honorer yang mendapat tugas tambahan sebagai pembina kegiatan kepanduan di MTs Harapan Baru Cijantung terbukti bersalah karena kelalaiannya (keafaannya), menyebabkan orang lain meninggal seperti yang diatur ketentuan pasal 359 KUHP.
Vonis 2,5 tahun penjara dijatuhkan majelis hakim PN Ciamis yang diketuai Dede Halim SH MH dan hakim anggota Arpisol SH serta Indra Muharam SH tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa . Pada sidang yang berlangsung Rabu (1/2) lalu, JPU menuntut terdakwa maksimal 5 tahun.
Atas putusan majelis hakim 2,5 tahun penjara tersebut, terdakwa Rofiah yang pada sidang Rabu (15/2) siang tersebut memakai baju muslimah (gamis) bewarna abu-abu dan kerudung biru muda terlihat lebih tegar.
Beda halnya saat sidang pembacaan tuntutan JPU, Rabu (1/2) dua pekan lalu, terdakwa Rofiah histeris dan sampai jatuh pingsan.
Sementara pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim Rabu (15/2) siang justru pihak keluarga korban yang berteriak-teriak histeris.
Baca juga: Setahun Tragedi Susur Sungai Cileueur Ciamis, Keluarga Tabur Bunga di Tempat 11 Siswa MTs Meninggal
Saat ketua majelis hakim masih membacakan amar putusannya, Ai Heryani, kakak kandung dari Aditya Maulana (12), salah seorang korban dari 11 siswa MTs Harapan Baru yang meninggal pada tragedi susur sungai, tiba-tiba beranjak dari tepat duduk pengunjung ruang sidang.
Yang bersangkutan meninggalkan ruang sidang sembari berteriak histeris. Ai terus berteriak teriak histeris sampai di halaman PN Ciamis. Menuding putusan hakim tidak adil dan akan menuntut keadilan di pengadilan akhirat.
Sidang perkara kasus susur sungai (tragedi Luwi Ili Sungai Cileueur ) ini sudah berlangsung sejak akhir November 2022 lalu setelah terdakwa Rofiah ditahan mulai Selasa (22/11/2022) tahun lalu.
Sidang vonis kasus susur sungai yang menewaskan 11 siswa/siswi MTs Harapan Baru di PN Ciamis berlangsung mulai pukul 11.15 WIB sampai pukul 12.18 WIB Rabu (15/2) dalam amar putusannya majelis hakim mengungkapkan fakta persidangan setelah memeriksa 32 orang saksi termasuk 3 orang saksi ahli masing-masing dari BPBD Ciamis, ahli sungai dari BBWS Citanduy dan saksi ahli dari kegiatan kepramukaan.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan atas kealpaannya menyebabkan orang lain mati seperti yang diatur ketentuan pasal 359 KUHP.
Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim, Dede Halim menyebutkan hal yang memberatkan. Akibat kelalainnya terdakwa telah menyebabkan 11 siswa MTs Harapan Baru meninggal dunia.
Kegiatan susur sungai yang berlangsung hari Jumat (15/10/2021) pukul 14.00 siang dua tahun lalu diikuti 23 regu siswa MTs Harapan Baru Cijantung masing-masing terdiri dari 10 siswa dengan rincian 13 regu putra dan 10 regu putri.
Pada kegiatan susur sungai yang juga bebersih sungai tersebut 25 siswa tenggelam saat menyeberang di Leuwi Ili Sungai Cileueur Dusun Wetan RT 01 RW 01 Desa Utama Cijeungjing.
Sebanyak 14 siswa berhasil diselamatkan oleh guru pendamping dan warga yang berada di lokasi (sedang mancing), Sementara 11 siswa lainnya meninggal tenggelam terseret pusaran air.
Proes evakuasi korban berlangsung sejak pukul 17.00 sore sampai pukul 20.30 Jumat (15/10) malam tersebut melibatkan tim SAR gabungan dan warga setempat.
Hal yang memberatkan lainnya kejadian trragedi susur sungai tersebut menjadi preseden buruk bagi kegiatan susur sungai maupun kepramukaan.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, dan selama persidangan terdakwa bersikap sopan serta koperatif. Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa bertanggung jawab atas kejadian tersebut dan sempat berusaha menyelamatkan korban saat kejadian. Terdakwa , meski bukan guru PNS tetapi punya dedikasi dan semangat dalam kemajuan kegiatan kepanduan/kepramukaan dengan kemahiran yang dimilikinya. Tenaga dan pemikirannya masih diperlukan.
Hal yang meringankan lainya adanya surat pernyataan dari pihak keluarga korban yang sudah memaafkan terdakwa dan telah mengikhlaskan kejadian musibah tersebut. Pernyataan maaf dari keluarga korban tersebut dituangkan dalam surat pernyataan tertanggal 18 Oktober 2021.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan dan memerintahkan terdakwa membayar biaya perkara Rp 3.000.
Atas putusan hakim yang jauh lebih ringan dari tuntutan JPU tersebut, jaksa penuntut umum Yuliarti SH, Diah Angraeni SH dan Kendar Sujana SH tanpa pikir-pikir langsung menyatakan banding.
Sementara penasehat hukum terdakwa, Maman Sutarman SH, Vera Felinda AD SH, Acep Supangkat SH dn Indrajati SH menyatakan pikir-pikir.*
Berkaca Kasus Ponpes Al Khoziny, DPMPTSP Ciamis Dorong Pesantren Urus Izin dan Kelaikan Gedung |
![]() |
---|
Pria Lansia Diamuk Massa di Tasikmalaya, Diduga Lakukan Asusila pada Sesama Kakek-kakek |
![]() |
---|
Tatang Hidayat ASN Ciamis yang Ubah Limbah Tahu Jadi Solusi Hijau, Masuk 10 Besar Inovasi Jabar 2025 |
![]() |
---|
Bayi Sehat Ditinggalkan di Panawangan Ciamis, Polisi Buru Orang Tua yang Tega Membuang |
![]() |
---|
Ledakan Oven MBG di Rancah Ciamis: Pekerja Alami Luka Bakar saat Sterilisasi Wadah Makanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.