Warga Antusias Ikuti Tera Ulang Alat Ukur Takar Timbang yang Digelar Dinas Perdagangan Pangandaran

Pelayanan keliling di tahun 2023, Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM UMKM Kabupaten Pangandaran melakukan tera ulang alat ukur takar timbang.

Penulis: Padna | Editor: Darajat Arianto
Istimewa/Ari
Petugas dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Pangandaran melakukan tera ulang alat ukur takar timbang di Kantor Desa Jadikarya, Kecamatan Langkaplancar, Selasa (14/2/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Pelayanan keliling di tahun 2023, Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM UMKM Kabupaten Pangandaran melakukan tera ulang alat ukur takar timbang.

Pelayanan keliling ini, berlangsung dalam waktu 2 hari, yakni mulai hari Senin sampai Selasa atau 13-14 Februari 2023.

Fungsional Ahli Muda Penera Ahli Muda di Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Pangandaran, Ari Ridwan mengatakan, berlangsungnya tera ulang alat ukur takar timbang memang minat warga cukup antusias.

Namun, karena terkendala transportasi, beberapa warga banyak yang mengurungkan niatnya untuk pergi ke tempat sidang tera ulang di kantor desa.

Di sisi lain, pelayanan ini merupakan langkah pemerintah daerah dalam rangka mendekatkan pelayanan tera ulang ke desa-desa.

Baca juga: Niat Jualan Jaket Kulit, 5 Warga Garut Ini Malah Disangka Penculik, Ini Awal Mulanya

"Dan ini, dalam rangka mewujudkan perlindungan konsumen dan tertib berniaga," ujar Ari kepada wartawan melalui WhatsApp, Selasa (14/2/2023).

Menurutnya, jika alat UTTP (ukur takar timbang dan perlengkapan) milik warga rutin di tera ulang setiap tahun tentu akan menjamin kebenaran ukuran dan takaran timbangan.

"Khususnya, dalam tiap transaksi perdagangan. Seperti saat ini, kami melakukan tera ulang bertempat di Kantor Desa Jadikarya Kecamatan Langkaplancar," katanya.

Sementara, hasil peneraan yaitu timbangan sentisimal sebanyak 7 unit, meja timbangan 9 unit, timbangan dacin 6 unit, dan timbangan elektronik 1 unit.

"Pelaksanaan tera ulang, juga dalam rangka mencapai retribusi berdasarkan Perda Nomor 3 tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal dan Pelayanan Tera Ulang," ucap Ari. (*)

Baca juga: Nelayan di Pangandaran Produksi Garam Tiga Ton Sebulan, Dijual ke Bandung dan Jakarta

Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya, klik GoogleNews

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved