Sidang Ditunda karena Pihak Polres Cianjur Tak Datang, Tapi Kapolres Bilang Tidak Perlu Datang
Alasan pihak Polres Cianjur berbeda dengan langkah yang dilakukan Pengadilan Negeri Cianjur terkait sidang pra-peradilan kasus tabrak lari.
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Mundurnya waktu sidang pra-peradilan tersebut disebabkan menunggu pihak kepolisian sebagai termohon.
Humas PN Cianjur, Irli Yansan, menjelaskan, dalam sidang pertama praperadilan ini dipimpin hakim tunggal Hera Polosia Destiny.
"Sebagaimana yang kita ketahui sidang pertama pra-peradilan sudah digelar namun dari pihak termohon tidak hadir. Sehingga hakim menutuskan untuk menundanya hingga Senin (20/2/2023)," katanya.
Baca juga: Lansia Korban Gempa Bumi Cianjur Ditemukan Meninggal Dunia di Kontrakan, Warga Cium Bau Tak Sedap
Dia mengatakan, pihaknya tak menerima kabar dari pihak termohon berkenaan ketidakhadiranya dalam sidang pertama.
Untuk sidang kedua, PN Cianjur akan memanggil ulang.
"Jadi hakim menutuskan menunda sidang pra-peradilan tersebut dengan catatan termohon akan dipanggil kembali," ucapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kapolres-Cianjur-AKBP-Doni-Hermawan-Selasa-1422023.jpg)