DPRD Sudah Menolak, Mengapa Kampus Megah Tetap Berdiri di RTH Stadion Bima Cirebon?
Sekretaris DPC PDIP Kota Cirebon Cicip Awaludin soroti pembangunan gedung kampus di RTH Stadion Bima. Diduga langgar tata ruang
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Fenomena tak biasa terjadi di kawasan Stadion Bima, Kota Cirebon.
Lahan publik yang seharusnya menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) justru berdiri bangunan kampus megah, meski sebelumnya sempat ditolak oleh DPRD.
Polemik ini kembali mencuat setelah Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Cirebon, Cicip Awaludin, angkat bicara dan menyoroti dugaan pelanggaran tata ruang serta pengelolaan aset daerah.
“Ini bukan sekadar soal pembangunan gedung. Ini menyangkut legalitas aset negara, tata ruang, dan kepentingan publik. Kalau RTH bisa dibangun gedung permanen, ini jelas harus dipertanyakan,” ujar Cicip Awaludin dalam keterangan resminya, Senin (13/4/2026).
Diketahui, kawasan Stadion Bima merupakan aset negara eks Pertamina yang dihibahkan kepada Pemerintah Kota Cirebon pada tahun 2019 dengan luas mencapai 161.193 meter persegi.
Sebagian lahan tersebut kemudian dipinjampakaikan kepada Yayasan Pendidikan Universitas Swadaya Gunung Jati (YPUSGJ).
Baca juga: Polemik Stadion Bima Cirebon, Bina Sentra Buka Suara, Dispora Dinilai Langgar Etika dan Hukum
Namun di tengah proses tersebut, pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) justru sudah berjalan sejak awal tahun 2020.
Ironisnya, DPRD Kota Cirebon dalam rapat paripurna pada 8 Februari 2021 secara tegas menyatakan menolak rencana hibah lahan tersebut kepada pihak yayasan.
“DPRD sudah pernah menyatakan ‘tidak’. Tapi faktanya bangunan tetap berdiri. Ini yang membuat publik bertanya-tanya,” ucapnya.
Menurut Cicip, persoalan ini bukan hanya soal prosedur administratif, melainkan berpotensi melanggar aturan tata ruang.
Sebab, berdasarkan Perda RTRW Kota Cirebon, kawasan tersebut masuk dalam kategori Ruang Terbuka Hijau.
“RTH itu punya fungsi ekologis sebagai paru-paru kota dan ruang publik. Kalau dialihfungsikan tanpa mekanisme yang sah, itu bisa masuk pelanggaran tata ruang,” jelas dia.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti skema pemanfaatan aset daerah melalui mekanisme pinjam pakai yang dinilai tidak tepat jika digunakan untuk pembangunan permanen.
“Pinjam pakai itu sifatnya sementara dan tidak boleh mengubah fungsi utama aset. Kalau jadi gedung beton permanen, ini sudah melampaui batas,” katanya.
Lebih jauh, mantan anggota DPRD Kota Cirebon itu menilai, adanya ketimpangan dalam penegakan hukum di lapangan.
DPRD Cirebon
Stadion Bima
RTH Kota Cirebon
Cicip Awaludin
PDI Perjuangan Cirebon
Universitas Swadaya Gunung Jati
| Badan Kehormatan DPRD Cirebon Buka Suara Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Wakil Ketua Dewan |
|
|---|
| Diterpa Isu Selingkuh, Anggota DPRD Kota Cirebon HSG Beri Klarifikasi 10 Pertanyaan ke Penyidik |
|
|---|
| Harmonisasi Raperda BUMD, Kemenkum Jabar dan DPRD Cirebon Matangkan Payung Hukum Perusahaan Daerah |
|
|---|
| Program MBG di Desa Suci Cirebon Dorong UMKM Pangan dan Petani Terlibat dalam Rantai Pasok Gizi |
|
|---|
| Polresta Cirebon Masih Buru Aktor di Balik Pembakaran Gedung DPRD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/JOGGING-TRACK-stadion-bima.jpg)