Rabu, 8 April 2026

Sidang Ditunda karena Pihak Polres Cianjur Tak Datang, Tapi Kapolres Bilang Tidak Perlu Datang

Alasan pihak Polres Cianjur berbeda dengan langkah yang dilakukan Pengadilan Negeri Cianjur terkait sidang pra-peradilan kasus tabrak lari.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, Selasa (14/2/2023).  

Laporan Kontributor Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Alasan pihak Polres Cianjur berbeda dengan langkah yang dilakukan Pengadilan Negeri Cianjur terkait sidang pra-peradilan kasus tabrak lari.

Kasus tabrak lari itu menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur).

Polisi menetapkan Sugeng selaku sopir Audi A6 sebagai tersangka.

Sugeng mengaku tidak menabrak.

Bahkan kakaknya mengatakan, Sugeng hanya dikorbankan dalam kasus itu.

Pihak Sugeng pun mengambil langkah gugatan pra-peradilan.

Pada sidang yang berlangsung Senin (13/2/2023), pihak Polres Cianjur memilih tak datang.

Baca juga: Polres Cianjur Absen Bikin Sidang Pra-peradilan Sopir Audi A6 Ditunda, Yudi: Kontroversial!

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, mengungkapkan ketidakhadiran dalam sidang gugatan pra-peradilan sebagai termohon dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni karena sudah koordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Cianjur

Dia mengungkapkan, pihaknya telah memerintahkan Kepala Seksi Hukum (Kasi Kum) Polres Cianjur untuk berkoordinasi dengan PN Cianjur.

"Sidang pra-peradilan tersebut kan agendanya pembacaan tuntutan. Kasi Kum Polres Cianjur sudah koordinasi dengan pihak pengadilan. Untuk sidang pertama kan dihadiri oleh penggugat, dan untuk sidang berikutnya baru dihadirkan kedua belah pihak," kata Doni kepada wartawan, Selasa (14/2/2023). 

Selain itu, lanjut dia, terkait dengan adanya dugaan yang menyebutkan tersangka Sugeng menjadi kambing hitam oleh majikannya Nur (23) dan suaminya kompol berinisial D, agar dibuktikan di pengadilan.

"Pembuktian kan nanti di pengadilan, bukan ramai di medsos. Silakan disampaikan di pengadilan kalau memang memiliki bukti jika Sugeng bukan tersangkanya," katanya. 

Namun, sidang yang berlangsung Senin akhirnya ditunda karena ketidakhadiran pihak Polres Cianjur.

Baca juga: Penyidik Polres Cianjur Tak Hadir, Sidang Kasus Tabrak Lari Selvi Amalia Nuraeni Sempat Mundur

Sebelum ditunda, sidang perdana sempat mundur tiga jam dari jadwal yang telah ditentukan yaitu pukul 10.00 WIB.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved