Tempat Wisata di Cianjur

Menikmati Keindahan Bunga Edelweiss dari Gunung Gede Pangrango, Ini Syarat dan Harga Tiket Pendakian

Taman Nasional Gunung Gede Pangrango terkenal sebagai salah satu gunung yang mempunyai hamparan bunga edelweiss yang dijuluki sebagai bunga abadi

|
Penulis: Magang Tribunjabar | Editor: Seli Andina Miranti
https://gedepangrango.org/
Tampak puncak Gunung Gede Pangrango yang tertutupi awan 

TRIBUNJABAR.ID – Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) terkenal sebagai salah satu gunung yang nyajikan keindahan hamparan bunga edelweiss yang dijuluki sebagai bunga abadi.

Kabar baik, kini seluruh jalur pendakian dan kegiatan wisata di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), dibuka kembali untuk umum pasca gempa yang terjadi di Cianjur.

Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), mengeluarkan surat edaran mengenai dibuka kembalinya kawasan konservasi ini mulai hari Jumat (10/2/2023).

Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) ini memiliki ketinggian 2.958 meter di atas permukaan laut (mdpl).

Lokasinya berada di wilayah perbatasan kabupaten yaitu Kabupaten Bogor, Cianjur dan Sukabumi.

Untuk berkunjung ke Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), ada tiga jalur yang dapat dilalui, yaitu jalur Cibodas, Gunung Putri dan Selabintana.

Selain dihuni oleh bunga edelweiss, kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) memiliki banyak vegetasi dan destinasi wisata yang memiliki daya tarik tersendiri.

Pemandangan bunga edelweis dan Langit Biru di Mandalawangi
Pemandangan bunga edelweis dan Langit Biru di Mandalawangi (Instagram.com/wanapurnama)

Berikut hal-hal menarik yang harus diketahui sebelum berkunjung ke Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP)

Syarat Pendakian di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menikmati keindahan bunga edelweiss dengan cara pendakian yakni:

1.     Calon pendaki harus berusia di atas 7 tahun,

2.     Memenuhi syarat kesehatan secara jasmani dan rohani

3.     Mempunyai bukti surat keterangan sehat

4.     Mendapatkan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI)

5.     Membawa atau menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan SOP keselamatan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved