Kasus Ferdy Sambo

Kuat Maruf Cemas Jelang Sidang Vonis Hari Ini, Kuasa Hukum Sebut Tak Tahu Peristiwa di Duren Tiga

Karena itu, Irwan berharap agar Majelis Hakim memberikan putusan seadil-adilnya bagi Kuat Maruf.

Editor: Ravianto
Tribunnews.com
Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan pembacaan hasil keputusan sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk terdakwa Ferdy Sambo, sedang berlangsung. 

Hal memberatkan, perbuatan Kuat Maruf berakibat pada hilangnya nyawa korban Brigadir J.

Dalam persidangan, Kuat Maruf juga berbelit saat memberikan keterangan, serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Perbuatan Kuat Ma'ruf juga dipandang menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Adapun hal yang meringankan tuntutan, Kuat Maruf belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, serta tak memiliki motivasi pribadi karena hanya mengikuti kehendak terdakwa lainnya.

"Hal meringankan, terdakwa Kuat Maruf belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ungkap jaksa.

Tuntutan yang sama juga disampaikan jaksa terhadap terdakwa Ricky Rizal pada hari yang sama. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vonis di Hari Kasih Sayang: Kuat Maruf Cemas, Ricky Rizal Banding Jika Tak Dibebaskan, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/14/vonis-di-hari-kasih-sayang-kuat-maruf-cemas-ricky-rizal-banding-jika-tak-dibebaskan?page=all.
Penulis: Theresia Felisiani

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved