Kesal Karena Tertangkap, Perempuan Bandar Narkoba ini Jitak Pengedar Saat Rilis di Polres Karawang

Kesal karena kasusnya sebagai bandar narkoba terungkap, perempuan paruh baya RP alias Iyang (50) jitak pengedarnya S alias Abang (54) ketika rilis

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/CIKWAN SUWANDI
Kesal karena kasusnya sebagai bandar narkoba terungkap, perempuan paruh baya RP alias Iyang (50) jitak pengedarnya S alias Abang (54) ketika rilis pengungkapan kasus peredaran narkotika di Mapolres Karawang, Selasa (14/2/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID,KARAWANG - Kesal karena kasusnya sebagai bandar narkoba terungkap, perempuan paruh baya RP alias Iyang (50) jitak pengedarnya S alias Abang (54) ketika rilis pengungkapan kasus peredaran narkotika di Mapolres Karawang, Selasa (14/2/2023).

Terlihat ketika dalam press rilis, Kasat Narkoba Arief Zaenal Abidin tengah menginterogasi RP.

Sambil berteriak RP kemudian menjitak kepala S yang pelontos.

"Dia yang minta nih," kata RP.

Namun aksinya itu kemudian langsung dilerai oleh pihak kepolisian.

"Perlu diketahui tersangka saudari RP ini merupakan istri dari seorang narapidana yang terlibat kasus yang sama. Saat ini sudah ada di Lapas Purwakarta, dengan permasalahan yang sama, yaitu sebagai pengedar ganja," ujar Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat rilis pengungkapan kasus peredaran narkotika di Mapolres Karawang, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Pengakuan Dua Pengedar Narkoba di di Cirebon, Sekali Tempel Dapat Rp 50 Ribu

RP ditangkap setelah Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang membekuk S, seorang petugas keamanan perumahan di Ciampel, Karawang.

Polisi melakukan penyelidikan kasus ini sejak 8 Februari 2023.

Dari tangan S, sebanyak 19 paket ganja 80,40 gram ganja disita petugas.

Kemudian dari RP polisi menyita sebanyak 1 kilogram.

RP berperan memesan ganja secara daring dari G di Sumatera Barat. Ganja tersebut dikirim ke Karawang melalui jasa pengiriman barang.

Barang yang dipesan RP kemudian diedarkan S dengan sasaran karyawan pabrik dan pelajar.
Adapun G kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran polisi.

Baca juga: Penyebab Tawuran karena Media Sosial, Pelajar di Karawang Diajak Belajar Internet Baik

Atas perbuatannya, RP dan S dijerat Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 111 ayat (1) Undang Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (*)

Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya, klik GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved