Pengakuan Dua Pengedar Narkoba di di Cirebon, Sekali Tempel Dapat Rp 50 Ribu

Dalam menjalankan tugas yang disebutnya "menempel" tersebut, mereka dapat honor Rp 50 ribu untuk setiap titiknya

ISTIMEWA/ DOK. HUMAS POLRES CIREBON KOTA
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu (kiri), saat mengintrogasi AN dan TH dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Rabu (1/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Dua pria berkaos oranye tampak menutupi matanya menggunakan tangan saat digiring petugas usai konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Rabu (1/2/2023).

Bahkan, selama konferensi pers tersebut keduanya terlihat hanya tertunduk, dan ketika diintrogasi pun hanya menjawab secara perlahan, sehingga petugas harus mendekatkan mikrofon ke mulutnya yang tertutup masker hitam.

Rupanya, dua pria berinisial AN dan TH itu merupakan pengedar sabu-sabu serta pil ekstasi yang diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota pada Sabtu (28/1/2023) malam.

Bahkan, kala itu petugas harus membuntuti keduanya dari wilayah Pegambiran, Kota Cirebon, sebelum mengamankan keduanya di sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Di hadapan petugas, AN mengakui sudah mengedarkan sabu-sabu maupun pil ekstasi sejak enam bulan terakhir, dan biasa beroperasi di wilayah Kota serta Kabupaten Cirebon.

Baca juga: Maling di Purwakarta Curi Tas Milik Perawat yang Tertidur Lelap di Klinik, Uang dan Ponsel Raib

Namun, ia mengatakan, tidak mengetahui kalangan konsumen yang membeli barang haram tersebut, karena hanya bertugas sebagai kurir untuk mengambil dan menyimpan sabu-sabu hingg pil eketasi itu di tempat yang ditentukan.

"Saya hanya pesuruh, tugasnya mengambil dan menaruh barang sesuai perintah dari R selaku pemiliknya, enggak tahu dari siapa dan untuk siapa," ujar AN saat konferensi pers tersebut.

AN mengakui, dalam menjalankan tugas yang disebutnya "menempel" tersebut mendapatkan honor Rp 50 ribu untuk setiap titiknya, dan jumlah barang yang ditempel pun tak menentu.

Pasalnya, lokasi dan banyak sedikitnya barang yang ditempel selalu sesuai instruksi dari R yang kini telah ditetapkan sebagai DPO serta masih diburu jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota.

"Waktunya juga enggak menentu, selama Desember 2022 sudah tiga kali tempel di tiga lokasi berbeda, dan saya mendapat bayaran Rp 150 ribu dari situ," kata AN.

Sementara Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, menyampaiakan, AN dan TH juga telah mengedarkan sabu-sabu dan pil ekstasi sedikitnya tiga kali sepanjang Januari 2023.

Menurutnya, modus yang digunakan kedua tersangka dikenal sebagai modus tempel, yakni menempelkan sabu-sabu yang dibungkus selotip di tempat yang disepakati bersama konsumennya.

"Mereka target operasi kami, dan biasa beroperasi mengedarkan sabu-sabu maupun pil ekstasi di wilayah Kota serta Kabupaten Cirebon menggunakan modus tempel," ujar Ariek Indra Sentanu.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved