Guru SD di Jakarta Timur Cabuli 7 Murid, Modus Pura-pura Periksa PR Lampiaskan Nafsu Pangku Korban

Aksi bejat pelecehan terhadap murid dilakukan guru SD terjadi, Jawa Timur, melampiaskan nafsunya dengan modus berpura-pura memeriksa PR, pangku korban

|
Editor: Hilda Rubiah
Tribunnews.com
Ilustrasi - Pelecehan. Guru SD di Jakarta Timur Cabuli 7 Murid, Modus Pura-pura Periksa PR Lampiaskan Nafsu Pangku Korban 

TRIBUNJABAR.ID - Aksi bejat pelecehan terhadap murid dilakukan Guru SD terjadi, Jakarta Timur.

Seorang guru agama berinisal MA di Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur tega mencabuli tujuh muridnya.

Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengatakan modus pelaku guru bejat tersebut.

AKBP Ahmad Fanani mengatakan MA melampiaskan nafsunya  dengan modus berpura-pura memeriksa pekerjaan rumah (PR) yang ditugasi kepada muridnya.

Baca juga: Keluarga Korban Pelecehan Anak di Kota Sukabumi Kirim Surat ke Jokowi, Minta Keadilan Hukum

"Untuk modusnya tersangka saudara MA, itu membuat PR kepada anak didiknya dan setelah sampai di kelas, dipanggil satu per satu," kata Fanani dalam keterangannya, Sabtu (11/2/2023).

MA, lanjut Fanani, saat itu meminta anak didiknya untuk duduk di pangkuannya.

Saat itu, tersangka langsung melancarkan aksi bejatnya itu.

"Setelah itu anak didik tersebut, perempuan tersebut dipangku. Dan pelaku melakukan aksi bejatnya," ucapnya.

Saat ini, MA sudah ditangkap dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebelumnya, oknum guru agama Islam di sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN) wilayah Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengatakan, MA, pelaku pencabulan ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

"Pelaku saat ini sudah kita amankan dan sudah kita tahan, untuk korban sebanyak tujuh orang," kata Fanani saat dikonfirmasi di  Duren Sawit,  Jakarta Timur, Jumat (10/2/2023).

Atas perbuatannya Alamsyah disangkakan pasal 76 E Jo pasal 82 UU RI Nomor 17 Thun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: VIRAL Video Aksi Guru Ganteng Pegang Tangan hingga Rok Murid Demi Konten TikTok, Dikecam Warganet

Sementara terhadap para korban sudah mendapat pendampingan psikologis awal, dan dilakukan visum untuk keperluan alat bukti di tingkat penyidikan hingga persidangan nanti.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Guru Agama SD di Jakarta Timur Cabuli 7 Murid, Modusnya Pura-pura Periksa PR

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved