Satpol PP Sebut Aktivitas Galian C di Cimanggung Sumedang Ilegal, Tak Ada Izin

Satpol PP Kabupaten Sumedang telah memanggil pihak-pihak pengusaha galian tipe C di Desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung, Sumedang, Ilegal

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Kiki Andriana
Truk pengangkut tanah dari galian C saat melintas di kawasan Pasar Paranmuncang, Cimanggung, Sumedang, Kamis (9/2/2023). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Satpol PP Kabupaten Sumedang telah memanggil pihak-pihak pengusaha galian tipe C di Desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, yang aktvitas cut and fill tanah merahnya ilegal.

Namun, orang-orang yang dipanggil itu mangkir sehingga Satpol PP hanya bisa memeriksa dokumen yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

"Hari Rabu kami panggil tapi yang bersangkutan tidak hadir. Kami periksa dokumennya, ternyata di tempat itu ada dua perusahaan," kata Yan Mahal Rizal, Kabid PPUD Satpol PP Sumedang, Kamis (9/2/2023).

Rizal mengatakan ada PT kewalram 2 dan PT Cipta Cemerlang.

Baca juga: Dump Truk di Cimanggung Sumedang Sering Konvoi, Masyarakat Terganggu, Macet hingga Tanah Berceceran

Perusahaan yang melaksanakan penggalian adalah yang disebut kedua.

"PT Cipta Cemerlang memiliki izin galian. Tapi tidak mengantongi lembar pengesahan untuk melakukan tambang tanah merah," kata Rizal.

Dengan alasan itu, aktivitasnya dinilai ilegal. Satpol PP kemudian melayangkan teguran disertai lembaran untuk meghentikan aktivitas galian hingga persoalan izin menjadi klir.

"Itu kan sesuai aturan, pemegang izin dapat melakukan penambangan setelah dapat dokumen pengesahan," kata Rizal.

Rizal juga menanggapi pernyatakan Kadishub Sumedang, Tono Suhartono yang menyatakan bahwa Dishub tidak memberi rekomendasi izin analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Bahwa benar, tak ada rekomendasi apapun.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved