JPU Tak Bisa Hadirkan Saksi Ahli Visum, Sidang Pelecehan Seksual di Kota Sukabumi Ditunda
Kuasa Hukum SAI sekaligus korban, Yoseph Luturyali, mengatakan, menyayangkan penundaan sidang kliennya tersebut.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontrobutor Tribunjabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah.
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Sidang lanjutan pelecehan seksual korban IRS (8) dengan terdakwa RP (32) yang merupakan pamannya sendiri ditunda.
Agenda sidang meminta ketetangan ahli dokter visum di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (09/02/2023) sempat berlangsung digalar.
Namun persidangan pun ditunda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan saksi ahli dari RSUD Syamsudin SH.
Pasalnya dari hasil visum korban ada perbedaan antara dari RSUD Syamsudin SH dengan hasil pertema visum di rumah sakit Scapa Polri.
Kuasa Hukum SAI sekaligus korban, Yoseph Luturyali, mengatakan, menyayangkan penundaan sidang kliennya tersebut.
Baca juga: Keluarga Korban Pelecehan Anak di Kota Sukabumi Kirim Surat ke Jokowi, Minta Keadilan Hukum
"Ya seharusnya agenda persidangan hari ini menghadirkan saksi ahli dari RSUD Syamsudin SH. Namun tidak bisa hadir, karena berhalangan," ujarnya.
Pihaknya pun sempat menanyakan kepada JPU terkait tidak alasan datangnya saksi ahli dan terkait surat undangan remsinya undangan saksi.
Namun jawabanya alasan tidak hadir itu dari saksi ahli disamapaikan melalui pesan singkat Whatsap.
"Kami menyesalkan. Seharusnya apabila surat dilayangkan secara patut oleh JPU harusnya menghargai jalanya persidangan dan menyampaikan alasan tanggapan ketidak bisa hadirannya secara resmi," ungkapnya.
Saat di persidangan, JPU tidak bisa menunjukan suratnya secara langsung, hanya menunjukan suratnya ayang ada di Hp JPU.
"Jadi saat di persidanga JPU hanya menunjukan bukti pdf di dalam Hp saja," pungkasnya.
JPU, Djaja Subagja saat ditanyakan alasan ketidak bisa hadirnya saksi ahli hingga terjadinya penundaan persidangan, Djaja enggan diwawancarai dan menolak awak media untuk mewancarainya.
Sementara itu, sidang kembali akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, pada Kamis 16 Februari mendatang.
pelecehan seksual
pamannya sendiri
Jaksa Penuntut Umum
RSUD Syamsudin SH
Pengadilan Negeri Kota Sukabumi
Yoseph Luturyali
APMMSC Akan Turun ke Jalan Desak DPRD Ciamis Bertindak Cepat Atasi Kasus Pelecehan Seksual Anak |
![]() |
---|
Bejatnya Oknum Guru Ngaji di Cianjur Lecehkan 4 Muridnya, Modus Minta Dipijat |
![]() |
---|
Aki-aki Pelaku Pelecehan di Bandung Barat Ternyata Guru Ngaji, Lecehkan 4 Muridnya |
![]() |
---|
Modus Pimpinan Ponpes di Purwakarta Lecehkan Santriwati, Minta di Pijit, Korban Ngadu ke Bupati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pasien RSUD Syamsudin SH Sukabumi Loncat dari Lantai 3, Begini Kondisinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.