JPU Tak Bisa Hadirkan Saksi Ahli Visum, Sidang Pelecehan Seksual di Kota Sukabumi Ditunda

Kuasa Hukum SAI sekaligus korban, Yoseph Luturyali, mengatakan, menyayangkan penundaan sidang kliennya tersebut.

Tribun Jabar/ Dian Herdiansyah
Saat keluarga korban dan pengacara membahas penundaan sidang agenda saksi ahli visum. 

Laporan Kontrobutor Tribunjabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah.

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Sidang lanjutan pelecehan seksual korban IRS (8) dengan terdakwa RP (32) yang merupakan pamannya sendiri ditunda.

Agenda sidang meminta ketetangan ahli dokter visum di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (09/02/2023) sempat berlangsung digalar.

Namun persidangan pun ditunda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan saksi ahli dari RSUD Syamsudin SH.

Pasalnya dari hasil visum korban ada perbedaan antara dari RSUD Syamsudin SH dengan hasil pertema visum di rumah sakit Scapa Polri.

Kuasa Hukum SAI sekaligus korban, Yoseph Luturyali, mengatakan, menyayangkan penundaan sidang kliennya tersebut.

Baca juga: Keluarga Korban Pelecehan Anak di Kota Sukabumi Kirim Surat ke Jokowi, Minta Keadilan Hukum

"Ya seharusnya agenda persidangan hari ini menghadirkan saksi ahli dari RSUD Syamsudin SH. Namun tidak bisa hadir, karena berhalangan," ujarnya.

Pihaknya pun sempat menanyakan kepada JPU terkait tidak alasan datangnya saksi ahli dan terkait surat undangan remsinya undangan saksi.

Namun jawabanya alasan tidak hadir itu dari saksi ahli disamapaikan melalui pesan singkat Whatsap.

"Kami menyesalkan. Seharusnya apabila surat dilayangkan secara patut oleh JPU harusnya menghargai jalanya persidangan dan menyampaikan alasan tanggapan ketidak bisa hadirannya secara resmi," ungkapnya.

Saat di persidangan, JPU tidak bisa menunjukan suratnya secara langsung, hanya menunjukan suratnya ayang ada di Hp JPU.

"Jadi saat di persidanga JPU hanya menunjukan bukti pdf di dalam Hp saja," pungkasnya.

JPU, Djaja Subagja saat ditanyakan alasan ketidak bisa hadirnya saksi ahli hingga terjadinya penundaan persidangan, Djaja enggan diwawancarai dan menolak awak media untuk mewancarainya.

Sementara itu, sidang kembali akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, pada Kamis 16 Februari mendatang.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved