Polres Majalengka Bongkar Peredaran Jamu Kuat Tanpa Izin BPOM Ribuan Sachet Diamankan dari Tersangka
Polres Majalengka membongkar peredaran obat jamu 'kuat' tanpa izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Polres Majalengka membongkar peredaran obat jamu 'kuat' tanpa izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam kasus ini, Polres Majalengka menetapkan pria berinisial FU (31) sebagai tersangka atas dugaan menjual obat tanpa izin dari BPOM.
"Pelaku kita amankan setelah jajaran Satnarkoba menggelar razia pada Sabtu (4/2/2023) di toko jamu di daerah Kecamatan Sumberjaya," kata Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Narkoba, AKP Tatang Sunarya, Rabu (8/2/2023).
"Dari sana, kita mengamankan 4.716 sachet jamu dan atau 393 box berbagai merk dan jenis obat-obatan dari seorang penjual berinisial FU (31), warga Cirebon yang tidak memiliki izin edar dari BPOM," ujarnya.
Baca juga: Respons Bareskrim Polri Soal Serbuk Kopi yang Diduga Mengandung Paracetamol dan Obat Kuat
Dijelaskan Kapolres, bahwa obat-obatan dan jamu yang dijual tersebut sangat meresahkan masyarakat.
Mengingat, belum adanya izin edar dari lembaga terkait.
Kapolres menyampaikan, hasil informasi yang didapat jika jamu tersebut belum memiliki izin edar kemungkinan dampaknya ketika dikonsumsi mengganggu kesehatan tubuh.
"Informasi dari Dinas Kesehatan dampak dari obat dan jamu belum izin edar adalah mengganggu sistem saringan tubuh di ginjal, jadi sangat berdampak pada ginjal dan kami melaksanakan penanganan dan penindakan terhadap obat-obatan dan jamu tersebut,” ucapnya.
Kapolres menambahkan, pelaku baru satu tahun terakhir menjual jamu tersebut.
Kebanyakan, jamu yang dijual mencantumkan khasiat untuk menambah kejantanan atau meningkatkan stamina.
Baca juga: Kios Miras Berkedok Depot Jamu di Sumedang Dirazia, Puluhan Botol Miras dan Ribuan Butir Obat Disita
"Pelaku FU (31) sejak setahun terakhir membuka toko jamu dan menjual jamu berbagai merek yang mencantumkan khasiat untuk menambah kejantanan pria, stamina, keperkasaan maupun berkhasiat untuk mengobati flu tulang tanpa izin edar dan izin dari BPOM RI untuk dijual kepada masyarakat di Sumberjaya dan sekitarnya," jelas dia.
Akibat perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi.
Yang bersangkutan pun disangkakan dengan Pasal 197 Yo Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 Yo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," katanya. (Tribuncirebon.com, Eki Yulianto)
Baca juga: Daftar Kopi Sachet di Bandung yang Berbahaya Karena Mengandung Paracetamol dan Sildenafil
Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya, klik GoogleNews
Polres Majalengka
jamu
BPOM
meningkatkan stamina
kejantanan pria
Kecamatan Sumberjaya
AKBP Edwin Affandi
Fasilitator BPOM dan Penyelia Halal Kompeten KUA Gantar Dampingi Sertifikasi UMKM |
![]() |
---|
Razia Narkoba hingga Geng Motor di Majalengka, Para Kasat Turun Tangan sampai Cek Gang Sempit |
![]() |
---|
Anggota Geng Motor yang Lukai Polisi di Majalengka Diamankan, Sebagian Lainnya Masih Diburu |
![]() |
---|
Polres Majalengka Selesaikan 50 Kasus Pidana dengan Restorative Justice dalam 6 Bulan Terakhir |
![]() |
---|
Syarat dan Alur Restorative Justice Jika Ingin Selesaikan Kasus Tanpa Pengadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.