Daftar Kopi Sachet di Bandung yang Berbahaya Karena Mengandung Paracetamol dan Sildenafil
BPOM menemukan sejumlah kopi sachet mengandung bahan kimia berupa paracetamol dan sildenafil. Temuan itu ada di Bandung dan Bogor.
TRIBUNJABAR.ID- BPOM menemukan sejumlah kopi sachet mengandung bahan kimia berupa paracetamol dan sildenafil. Temuan itu ada di Bandung dan Bogor.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, temuan itu setelah operasi penindakan obat tradisional dan bahan pangan oelgal pada Februari 2022.
Selain kopi, BPOM juga menemukan 15 kg jenis pangan olahan yang mengandiung bahan kimia obat.
Ada 32 kg bahan baku obat ilegal berupa paracetamol dan soldenafil bersamaan dengan 5 kg bahan campuran setengah jadi.
Berikut Ini 5 merek kopi sachet yang mengandung paracetamol dan sildenafil yakni Kopi Bapak, Kopi Cleng, Kopi Jantung - Spider dan Urat madu.
Lima merek kopi sachet itu juga mencantumkan izin BPOM palsu di kemasannya.
Sebagaimana diberitakan Kompas.com pada Minggu (6/3/2022), konsumsi paracetamol dan sildenafil tanpa resep dokter dapat membahayakan kesehatan.
Pasalnya, kedua obat kimia tersebut merupakan senyawa kimia yang bersifat toxic atau beracun, sehingga dosis yang dikonsumsi harus sesuai dengan resep dokter. Baca juga: Kopi Saset Mengandung Paracetamol dan Sindenafil Beredar di Bandung dan Bogor
"Tidak bisa asal masuk (bahan kimia obat) ke dalam produk pangan atau herbal," kata Peneliti Kimia Medisinal BRIN, Dr Teni Ernawati.
Dilansir dari Drugs.com melalui KOMPAS.com, konsumsi obat kimia paracetamol yang tidak sesuai dosis dapat mengakibatkan kerusakan organ tubuh hati.
Obat kimia sildenafil yang dikonsumsi tanpa memperhatikan dosis yang tepat dapat mengakibatkan ereksi berkepanjangan. Sildenafil atau sering dikenal dengan nama viagra merupakan obat impotensi pada pria yang digunakan untuk mengobati masalah disfungsi ereksi.
Menindaklanjuti temuan kopi saset yang mengandung paracetamol dan sildenafil, BPOM menetapkan dua tersangka terkait pemalsuan izin edar BPOM dan fasilitas produksi ilegal.
Kedua tersangka dikenai Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Berdasarkan Pasal 196 UU 36 Tahun 2009:
"Seseorang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau manfaat, dan mutu dapat dipidanakan dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar"
Sementara itu, Pasal 197 menuliskan: