Irfan Suryanegara Bebas
BREAKING NEWS Irfan Suryanagara dan Istri, Terdakwa Penipuan dan Penggelapan, Menangis Divonis Bebas
Terdakwa mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara dan Istrinya Endang Kusumawaty, yang tersandung kasus penipuan dan penggelapan, divonis bebas
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Kisdiantoro
Tribunjabar.id/Lutfi A Mauludin
Terdakwa mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara dan Istrinya Endang Kusumawaty, yang tersandung kasus penipuan dan penggelapan, divonis bebas.
"Nomor 104 - 110 dikembalikan pada Endang Kusumawaty, untuk pembukaan blokir, nomor 111-146 tentang perkara ini, biaya perkara di bebankan kepada Negara," katanya.
Setelah Hakim memvonis bebas terdakwa, Dwi, mengungkapkan jika terdapat pihak tidak sependapat dengan putusan tersebut, dipersilahkan untuk melakukan upaya hukum yang ada sesuai dengan perundang-undangan.
Saat hakim bertanya kepada penasehat hukum terkait putusan apakah akan melakukan banding, tim kuasa hukum terdakwa langsung menerimanya. Berbeda dengan jawaban dari JPU, saat ditanya hal itu, tersebut.
"Dipikir-pikir dulu yang mulia," ujar JPU.
Setelah itu hakim pun menutup persidangan.
Tags
Irfan Suryanagara
Endang Kusumawaty
Partai Demokrat
kasus penipuan
divonis bebas
Pengadilan Bale Bandung
Berita Terkait
Berita Terkait: #Irfan Suryanegara Bebas
Kadinkes Subang Door to door Blusukan Ke Pelosok Desa Pastikan Warga Dapat Pelayanan Kesehatan |
![]() |
---|
Kejari Bakal Panggil 60 Lebih Pengusaha Tambang di Sumedang: Wanti-wanti soal Izin dan Pajak |
![]() |
---|
Film Tegar, Raih Berbagai Penghargaan Internasional Lewat Film Inklusif |
![]() |
---|
Film Teman Tegar: Dari Bandung ke Papua, Belajar Menyelamatkan Hutan Adat |
![]() |
---|
Rayakan Kemerdekaan, Indosat Perkuat Pemberdayaan Ekonomi dan Digital Masyarakat melalui Gerai IM3 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.