Breaking News

Irfan Suryanegara Bebas

BREAKING NEWS Irfan Suryanagara dan Istri, Terdakwa Penipuan dan Penggelapan, Menangis Divonis Bebas

Terdakwa mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara dan Istrinya Endang Kusumawaty, yang tersandung kasus penipuan dan penggelapan, divonis bebas

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Kisdiantoro
Tribunjabar.id/Lutfi A Mauludin
Terdakwa mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara dan Istrinya Endang Kusumawaty, yang tersandung kasus penipuan dan penggelapan, divonis bebas. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Terdakwa mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara dan Istrinya Endang Kusumawaty, yang tersandung kasus penipuan dan penggelapan, divonis bebas.

Hal tersebut diputuskan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu (8/2/2023) dipimpin langsung oleh ketua majlis hakim, Dwi Sugianto.

Setelah hakim memutuskan bebas, Irfan Suryanagara dan Endang yang mengikuti sidang secara daring, terlihat mengangkat tangannya seraya berdoa, dan terlihat meneteskan air matanya.

Hakim mengungkapkan, terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, secara tindak pidana seperti yang didakwakan kesatu pertama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Baca juga: Sejumlah Mahasiswa Tuntut Terdakwa Irfan Suryanagara Dihadirkan dalam Sidang di PN Bale Bandung

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu pertama, oleh penuntun umum," ujar Dwi, dalam persidangan.

Dwi mengungkapkan, menyatakan terdakwa dalam nomor perkara 912 dan Endang 913, terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan kesatu dan kedua, akan tetapi perbuatan itu bukan tindak pidana, tapi perdata.

"Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Menyatakan terdakwa Irfan dan Endang, tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan kumulatif kedua kesatu, atau kedua, atau ketiga," kata Dwi.

Dwi mengungkapkan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini.

"Memulihkan hak terdakwa, dalam kemampuan dan kedudukan, serta hak dan martabatnya," tuturnya.

Hakim menjelaskam, untuk barang bukti satu bundel, perkara Irfan nomor 1 sampai 146, dikembalikan kepada JPU untuk pembuktian Endang.

"Untuk terdakwa Endang Kusumawaty,  perkara No 1 sampai 8 dikembalikan kepada saksi Panji Prawiranegara, nomor 9-13 dikembalikan kepada saksi Susi Irmawati," kata Dwi.

Dwi mengatakan, barang bukti nomor 14-15 dikembalikan Sri Sujatmoko, nomor 16-23 dikembalikan kepada saksi Baihaki 

"Nomor, 24 - 80 dikembalikan kepada Stenly Gandawijaya, nomor 81-89 dikembalikan kepada Saksi Sulaiman, dan nomor 90-94 dikembalikan kepada  Endang Kusumawaty," kata dia.

Sedangkan barang bukti, nomor 95 sampai 102 untuk dilaporkan kepada penyidik, gunakan untuk pembukaan blokir, dan nomor 103 dikembalikan kepada Siti Marlisa,  guna pembukaan blokir.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved