PVMBG Beri Tiga Rekomendasi kepada Pemkab Garut Setelah Gempa Bumi Magnitudo 4,3, Ini Isinya

PVMBG memberikan tiga rekomendasi yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten Garut setelah terjadi gempa magnitudo 4,3 pada Rabu (1/2/2023).

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Giri
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Koordinator Mitigasi Gempa Bumi dan Tsunami Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Supartoyo, saat memeriksa kondisi bangunan di Kampung Pengkoran, Desa Cisarua, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (4/2/2023), yang rusak akibat gempa magnitudo 4,3 pada Rabu (1/2/2023).  

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) memberikan tiga rekomendasi yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten Garut setelah terjadi gempa magnitudo 4,3 pada Rabu (1/2/2023).

Hal tersebut disampaikan setelah PVMBG melakukan pemeriksaan sementara di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang menjadi titik paling parah akibat gempa.

Koordinator Mitigasi Gempa Bumi dan Tsunami Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Supartoyo, mengatakan, ketiga rekomendasi tersebut, yaitu mitigasi bencana, pengaturan tata ruang, dan pembentukan peraturan daerah (perda) tentang aktivitas di kawasan gempa bumi.

Dia menuturkan, ketiga rekomendasi tersebut bisa menjadi obat yang paling ampuh untuk mengurangi risiko bencana akibat gempa bumi.

"Pertama tingkatkan mitigasi, upaya mitigasi struktural dan non-struktural yaitu dengan menentukan tempat dan jalur evakuasi," ujar Supartoyo kepada Tribunjabar.id saat melakukan pemeriksaan di Desa Cisarua, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (4/2/2023).

Upaya mitigasi tersebut, menurutnya, sebagai jalan untuk melindungi masyarakat yang bermukim di kawasan rawan gempa bumi, seperti Kecamatan Samarang dan Pasirwangi.

Baca juga: Kerusakan Akibat Gempa Bumi Magnitudo 4,3 di Garut Terus Bertambah, Rumah Bambu Tergolong Aman

Masyarakat di kawasan tersebut, ucap Supartoyo, harus dilatih agar tidak kebingungan saat bencana alam seperti gempa terjadi.

"Kedua, pengaturan tata ruang. Ini tentunya bagaimana mengatur pemukiman di kawasan rawan gempa bumi," ucapnya.

Hal tersebut, menurutnya, harus diatur sedemikian rupa agar masyarakat di kawasan yang berisiko gempa bisa paham soal tata ruang.

Masyarakat juga, menurutnya, harus didorong untuk mengetahui pentingnya peran pengurangan risiko bencana untuk mengurangi kerugian jiwa serta kerusakan harta benda di daerah rawan bencana.

"Ketiga, harus dibuat perda yang berkaitan dengan yang katakanlah aktivitas di kawasan gempa bumi. Harus ada perda. Kalau tidak ada perda susah kan untuk menindak," ucapnya.

Supartoyo menjelaskan, dari hasil pemeriksaannya kerusakan akibat gempa bumi, khususnya di kawasan Samarang dan Pasirwangi, bukan hanya terjadi oleh gempa, melainkan ada peran topografi yakni kawasan yang berbukit.

Baca juga: Ancaman Besar Sesar Garsela, Objek Wisata Darajat Garut Perlu Dikaji dalam Hal Risiko Gempa

Akibatnya, ditemukan adanya retakan tanah yang mengarah ke lereng yang terindikasi akan terjadi gerakan tanah di kemudian hari.

"Ini juga perlu diwaspadai ke depannya, dengan data-data ini nanti kita akan berikan rekomendasi teknis baik kepada pemkab maupun kepada penduduk yang ada di wilayah bencana," kata Supartoyo.

Di dua kecamatan itu, menurutnya, terdapat kawasan yang berdekatan dengan Sesar Garsela, gempa magnitudo 4,3 itu guncangannya sampai berskala 5 modified Mercalli intensity (MMI).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved