Polisi di Jakarta Mengaku Diperas Rp 100 Juta oleh Oknum Polisi saat Urus Sengketa Tanah Orangtua

Bripka Madih, nama polisi itu mengaku dimintai uang Rp 100 juta dan lahan seluas 1.000 meter oleh AKP TG, oknum anggota Polda Metro Jaya tersebut.

Editor: Ravianto
(Tangkap Layar)
Bripka Madih, anggota Provost Polsek Jatinegara Jakarta Timur, mengaku dimintai uang Rp 100 juta oleh oknum anggota Polda Metro Jaya saat melaporkan penyerobotan tanah milik orangtuanya oleh pengembang. (Tangkap Layar) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Seorang polisi di Jakarta mengaku dimintai uang pelicin Rp 100 juta oleh oknum penyidik di Polda Metro Jaya saat mengurus sengketa tanah orangtuanya. Kasus polisi diperas polisi ini menimpa Bripka Madih

Bripka Madih mengaku dimintai uang Rp 100 juta dan lahan seluas 1.000 meter oleh AKP TG, oknum anggota Polda Metro Jaya tersebut.

Menurutnya, AKP TG menjanjikan akan memproses kasus sengketa tanah tersebut jika Bripka Madih mau memberi apa yang dimintanya.

Bripka Madih mengaku bertambah kecewa karena setelah melaporkan AKP TG yang diduga memerasnya ke Propam dan Mabes Polri, tidak ada tindakan berarti yang dilakukan.

"Tidak ada, tidak ada tindakan, ini yang kita kecewa, kenapa seperti ini?" kata Bripka Madih dalam Kompas Petang Kompas TV, Jumat (3/2/2023).

Bripka Madih pun berencana mengundurkan diri dari kepolisian karena merasa calo-calo di institusi tersebut semakin merajalela.

Baca juga: Buntut Sengketa Lahan Sekolah di SDN Bunisari, Disdik KBB Sibuk Lakukan Inventarisasi

"Sebetulnya, pengunduran diri ini setelah calo-calo ini merajalela mengganggu hak orang tua tapi belum penguasaan fisik ya," ucapnya.

Selain itu, Bripka Madih juga merasa dihina oleh AKP TG karena disebut kurang berpendidikan dibandingkan pihak terlapor.

"'Lu berani ngelawan pihak terlapor, semua orang berpendidikan dan pinter, sedangkan lu latar belakang enggak berpendidikan,'" katanya menirukan ucapan AKP TG.

Bripka Madih menolak permintaan uang Rp100 juta dan tanah 1.000 meter persegi oleh AKP TG.

"Ya menolak lah, masa anggota polisi mau dioknumi polisi," tuturnya.

Saat ini, lanjut Bripka Madih, sudah dilakukan gelar perkara oleh Polda Metro Jaya terkait kasus polisi peras polisi ini.

"Katanya mau diproses, ya mudah-mudahan ada tindakan yang berarti, cuma maksud ane kayak gini, ini kan bicara haknya orang tua, ini kan viralnya ini membuat pihak ini sedikit gerah. Ya mudah-mudahan bisa serius gitu, jangan mengintervensi ini harus distop viralnya, ya gak bisa lah," tutur Bripka Madih.

Di samping itu, ia berharap laporan kasus dugaan penyerobotan tanah milik orang tuanya juga diproses lebih lanjut.

kecewa, sebagai polisi dirinya mengaku diperas oknum polisi atas kasus penyerobotan lahan dan perusakan tanah orangtua Bripka Madih di Bekasi, Jawa Barat.

Tak hanya diminta uang pelicin Rp100 juta, oknum polisi juga meminta tanah 1.000 meter persegi sebagai biaya penyidikan.

Bripka Madih hari ini (03/02) datang ke lokasi lahan milik orangtuanya seluas 6.000 meter, yang kini sedang dibangun perumahan.

Diduga ada oknum makelar tanah yang memperjualbelikan lahan orangtua Bripka Madih.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya tapi tidak ada kejelasan, padahal Madih juga adalah seorang polisi.

Bripka Madih telah melaporkan kasus dugaan mafia tanah ke polisi.

Tapi kecewa karena diminta biaya penyidikan Rp100 juta.

Bripka Madih berencana mengundurkan diri sebagai anggota polisi pasca kejadian yang menimpanya dengan pensiun dini dan berharap mafia tanah bisa diberantas.

Duduk perkara

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membeberkan duduk perkara kasus dugaan pemerasan oleh penyidik yang dialami Bripka Madih saat melaporkan kasus sengketa tanah.

Trunoyudo mengungkapkan sebelumnya ada tiga pelaporan terkait sengketa tanah yang dilakukan oleh orang tua Bripka Madih.

Namun, Trunoyudo hanya membeberkan satu laporan yaitu yang dilakukan pada tahun 2011.

Adapun pelapor tersebut atas nama ibu Madih, Halimah.

Pada laporan tersebut, tercatat adanya tanah seluas 1.600 meter persegi yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

"(Laporan) pertama di tahun 2011, atas nama pelapornya Ibu Halimah, ibunya Madih. Pada pelaporan ini disampaikan adalah fakta terkait dengan tanah seluas 1.600 meter persegi dilaporkan ke Polda Metro Jaya delik 191."

"Namun tadi kita dengar yang bersangkutan menyampaikan ke media mengatakan 3.600 meter persegi. Faktanya adalah 1.600 (meter persegi)," ujar Trunoyudo dalam konpers yang digelar di Polda Metro Jaya, Jumat (3/2/2023) di YouTube Kompas TV.

Selanjutnya, Trunoyudo mengungkapkan adanya bukti bahwa ayah Madih, Tonge telah menjual tanah miliknya pada rentang tahun 1979-1992.

Hal tersebut, lanjutnya, berdasarkan pemeriksaan Inafis terkait cap jempol dalam akta jual beli (AJB) tanah tersebut.

"Dalam hal ini AJB dilakukan (pemeriksaan) oleh Inafis seksi identifikasi melalui metode (pemeriksaan) cap jempol pada AJB tetrsebut identik. Ini Fakta hukum yang didapat penyidik," jelasnya.

"Fakta identik ini, (tanah) dijual oleh Tonge, merupakan ayah dari Madih yang dijual sejak tahun 1979 sampai dengan 1992. Pada saat penjualan orang tuanya atau ayahnya, yang bersangkutan (Madih) kelahiran '78, berarti (Madih) masih kecil (saat itu)," sambung Trunoyudo.

Dengan adanya fakta itu, Trunoyudo menegaskan tidak adanya perbuatan melawan hukum terkait perkara yang dilaporkan Halimah pada 2011 tersebut soal jual beli tanah.

Sehingga, Trunoyudo mengatakan pihaknya akan mengkonfrontir Bripka Madih terkait fakta hukum yang telah dibeberkan Polda Metro Jaya.

"Dalam proses ini penyidik sudah melakukan langkah, belum ditemukan perbuatan adanya suatu perbuatan melawan hukum. Ini LP (Laporan Polisi) tahun 2011 yang dilaporkan di Polda Metro Jaya."

"Nalar logika kita ketika ada statemen 'diminta hadiah 1.000 meter persegi', sedangkan sisanya 516 (meter persegi) ini butuh konfrontir, kita akan lakukan itu," bebernya.

Sebelumnya viral di media sosial terkait rekaman video ketika Bripka Madih mengaku diminta uang oleh penyidik saat melaporkan kasus penyerobotan lahan.

Dikutip dari Serambinews.com, dirinya mengaku dimintai uang Rp 100 juta oleh anggota Polda Metro Jaya saat melaporkan kasus sengketa tanah tersebut.

Tak hanya itu, Bripka Madih mengaku juga dimintai lahan seluas 1.000 meter oleh anggota Polda Metro Jaya tersebut.

"Dia berucap minta Rp 100 juta dan hadiah tanah 1.000 meter. Tidak cukup sampai di situ, oknum penyidik itu juga menghina keluarga saya, katanya tidak berpendidikan," ceritanya.

Sementara terkait kasus yang dialaminya, Madih mengaku dirinya hanya ingin mengembalikan hak orang tua atas tanah berdokumen girik nomor C 815 dan C 191 dengan total seluas kurang lebih 6.000 meter persegi.

Lahan tersebut terletak di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Menurutnya, tanah berdokumen girik nomor C 815 seluas 2.954 meter persegi diserobot oleh sebuah perusahaan pengembang perumahan.

Sementara tanah berdokumen girik C 191 seluas 3.600 meter persegi diduga telah diserobot oleh oknum makelar tanah.

"Penyerobotan tanah ini terjadi sebelum saya jadi anggota polisi. Tapi ternyata makin menjadi setelah saya masuk satuan bhayangkara dan ditugaskan di Kalimantan Barat," kata dia.

Meski sadar akan konsekuensi yang mungkin diterimanya setelah aksi buka mulut ini, Madih mengaku tak gentar menemukan keadilan bagi orang tuanya yang sudah ia perj uangkan selama 10 tahun terakhir. 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Kasus Polisi Diperas Oknum Penyidik Polda Metro Jaya, Bripka Madih Berencana Undur Diri, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/03/update-kasus-polisi-diperas-oknum-penyidik-polda-metro-jaya-bripka-madih-berencana-undur-diri?page=all.

Editor: Wahyu Aji

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved